Breaking News

Home / Update Terbaru

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:30 WIB

Ancam Korbannya Pakai Parang Panjang, Akhirnya Pelaku Di Tangkap Polres Binjai

Oplus_131072

Oplus_131072

*BINJAI* – VeranNews.com – Polres Binjai, Polsek Binjai Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial MC als ACEN (41) yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan parang panjang terhadap korbannya, Selasa (3/2/26) pukul 15.40 wib.

Awal terjadinya pengancaman, Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 wib, antara pelaku MC als ACEN dengan korban An. KASMAN (46) sempat terjadi perselisihan sehingga terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban di TKP, jalan Dr. Wahidin Baru Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota.

Setelah terjadinya pertengkaran, kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan tidak berapa lama kemudian MC als ACEN kembali datang untuk menjumpai korban dengan membawa sebilah parang panjang di tangannya,

Melihat pelaku datang dengan membawa sebilah parang, kemudian korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri namun pelaku langsung mengejanya dan saat terjadinya aksi kejar-kejaran, pelaku berkata kepada korban “SINI KAU BIAR KUBUNUH KAU”.,

Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya sehingga mendatangi Polsek Binjai kota untuk membuat laporannya.

Baca Juga:  Lapas Bengkalis Akhiri Layanan Kunjungan Hari ke3 Khusus Idulfitri 1447 H dengan Tertib dan Kondusif.

Pada saat petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku MC als ACEN yang tinggal di jalan pande dingin kelurahan Binjai kecamatan Binjai Kota sempat terkendala dikarenakan terduga pelaku sudah melarikan diri untuk menghindar dari proses hukum akibat perbuatannya.

Dan tepatnya pada hari Selasa (3/2/26) pukul 15.40 wib, petugas mengendus keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di jalan Banda kelurahan damai kecamatan Binjai Utara.

Terhadap terduga pelaku MC als ACEN beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Binjai kota serta dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 448., ujar AKP Diah Retno Sari, S.T, S.H. M.Tr.A.P., selaku Kapolsek.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai berkomitmen untuk sikat habis terhadap pelaku kejahatan di kota Binjai., tegas Kasi Humas.

#humasresbinjai

*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Dumai Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Dumai Panen Pakcoy dan Cabai Rawit.

Update Terbaru

Bobol Gudang Di Binjai Timur, Akhirnya Pelaku Diciduk Polres Binjai*

Update Terbaru

Sentuhan Humanis di Bulan Suci: Kapolres Rohil Salurkan Sembako untuk Kaum Dhuafa di Rimba Melintang

Update Terbaru

Progres 45 Persen, Satgas Brimob Polda Riau Rakit Kerangka Balok Jembatan di Batang Tuaka Inhil

Update Terbaru

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Update Terbaru

Luar biasa – Dirut RSUD A.rifin Achmad Benar’ Terima Bantuan 1unit Mobil Ambulance.

Update Terbaru

Dinilai Layak Jadi Ketua RW, Murdiman Siap Satukan Warga dalam Membangun Lingkungan

Update Terbaru

Upaya Pencegahan Hantavirus, Puskesmas Rumbai Bukit Gelar Sosialisasi Bersama Jajaran Perawatan Klinik Lapas Narkotika Rumbai