Breaking News

Home / Update Terbaru

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:53 WIB

URC TIM RAGA Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten, Empat Tersangka Diamankan

VeranNews.com…Rokan Hilir – Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian tempat pembakaran dupa (hiolo) di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (16/6/2026) sore di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., dan personel Satreskrim.

Dalam kasus ini Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah kelenteng di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian hiolo (tempat pembakaran dupa) di Kelenteng Marga So Ciu, Bagan Siapiapi, pada 22 Mei 2026 dan Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, pada 9 Juni 2026. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV serta penyelidikan secara Scientific Crime Investigation (SCI), Tim URC RAGA berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan tersangka pertama berinisial SI di Kota Dumai pada 12 Juni 2026.

Baca Juga:  Gaji Desa Lubuk Kebun Tersendat, Camat LTD Desak Administrasi Dilengkapi dan PWMOI Jangan Jadikan Konflik Internal

Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya, yakni DA di Dumai dan MP di Pekanbaru.

Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, pemantau situasi, hingga eksekutor pencurian.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian dan alas kaki yang sesuai dengan rekaman CCTV, telepon genggam para pelaku, serta barang-barang yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa hiolo hasil curian dijual ke penampung barang bekas di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian berhasil menemukan dan mengamankan lima unit hiolo yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hilir dalam menjaga keamanan masyarakat serta melindungi seluruh tempat ibadah dari berbagai tindak kriminalitas. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ujar Kapolres.( M.sawal)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

FDSB Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Nof Hendra: Jangan Ada Pembiaran

Update Terbaru

Car Free Day Pekanbaru Jadi Ruang Edukasi, Polantas Karib Kampanyekan Keselamatan dan Green Policing*

Update Terbaru

*Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah*

Update Terbaru

Polsek Kampar Bantu Korban Angin Puting Beliung Lewat Bansos Jumat Barokah Bersama PT. Green Palma

Update Terbaru

Polres Rokan Hilir Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Evnet Wisata Nasional Bakar Tongkang 2026

Update Terbaru

Keluarga Besar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan serta amanah baru sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Update Terbaru

Gotong Royong yang Menguatkan: Brimob Hadir Membangun Rumah Warga

Update Terbaru

8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat