Breaking News

Home / Update Terbaru

Senin, 18 Mei 2026 - 06:22 WIB

*Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai*

*BINJAI* – VeranNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki sebagai pengedar narkoba dii wilayah hukum polres Binjai, Sabtu (16/5/2026).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka sebagai pengedar dengan inisial *AP (26)*, desa Sei Semayang Kecamatan sunggal ditangkap di TKP, jalan Apel kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat pukul 15.00 wib.

Sedangkan *EY (26)*, desa tanjung ibus kecamatan secanggang bersama *AS (28)*, desa perdamaian kecamatan Stabat kabupaten langkat, diamankan oleh TIM pemburu Begal dibawah pimpinan IPDA Novriko Sijabat, S.H., saat melaksanakan hunting di jalan Megawati kecamatan Binjai Timur, pukul 19.00 wib ucap Katim.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :

* Dari pelaku AP (26) diamankan barang bukti : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,01 gram, ‎1 (satu) buah kotak rokok surya (tempat menyimpan sabu) serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio dengan No.Pol : BK 5344 SY.

Baca Juga:  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar kegiatan Sesi Tanya Jawab Integrasi dan Remisi yang dikemas dalam program SI TARMI.

* Terhadap pelaku EY (26) & AS (28) diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, Berat Brutto : 0,59 gr, 1 (satu) unit Hp Merk Realme warna biru serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5856 IP.

Terhadap AP (26), EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Sedangkan terhadap EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika., tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.

Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.
*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Penuh Khidmat, 25 Warga Binaan Thionghoa di Lapas Bengkalis Rayakan Tahun Baru Imlek 2026

Update Terbaru

Pasca-OTT KPK Jangan Suka Mengambil Kepentingan, Akun Anonim di TikTok Sebar Disinformasi dan Adu Domba Tokoh Kuansing

Update Terbaru

Menuju Pekanbaru Bebas Banjir, Tengku Azwendi Tawarkan Langkah Strategis Berbasis Perencanaan Jangka Panjang

Update Terbaru

Hijaukan Bumi Sikerei! Wakapolda Sumbar Pimpin Aksi Tanam Pohon di Polres Mentawai

Update Terbaru

Skandal Dapur MBG Melur Hebohkan Sukajadi: Oknum polhu Pekerja Diduga Main Gila, Kuras Harta Janda Demi Sabu dan Miras!

Update Terbaru

Hangatnya Ramadhan 1447 H, Ditlantas Polda Riau Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Ojol Sambil Gaungkan Mudik Aman Keluarga Bahagia

Update Terbaru

Polres Binjai Release Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026*

Update Terbaru

Team Pelayanan Polisi Sorban Putih Berbagi Takjil