Breaking News

Home / Update Terbaru

Senin, 18 Mei 2026 - 06:22 WIB

*Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai*

*BINJAI* – VeranNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki sebagai pengedar narkoba dii wilayah hukum polres Binjai, Sabtu (16/5/2026).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka sebagai pengedar dengan inisial *AP (26)*, desa Sei Semayang Kecamatan sunggal ditangkap di TKP, jalan Apel kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat pukul 15.00 wib.

Sedangkan *EY (26)*, desa tanjung ibus kecamatan secanggang bersama *AS (28)*, desa perdamaian kecamatan Stabat kabupaten langkat, diamankan oleh TIM pemburu Begal dibawah pimpinan IPDA Novriko Sijabat, S.H., saat melaksanakan hunting di jalan Megawati kecamatan Binjai Timur, pukul 19.00 wib ucap Katim.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :

* Dari pelaku AP (26) diamankan barang bukti : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,01 gram, ‎1 (satu) buah kotak rokok surya (tempat menyimpan sabu) serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio dengan No.Pol : BK 5344 SY.

Baca Juga:  Penggeledahan Rutin Kamar Hunian, Lapas Kelas IIA Bengkalis Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib

* Terhadap pelaku EY (26) & AS (28) diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, Berat Brutto : 0,59 gr, 1 (satu) unit Hp Merk Realme warna biru serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5856 IP.

Terhadap AP (26), EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Sedangkan terhadap EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika., tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.

Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.
*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar Olahraga Bersama dan Salurkan 1.000 Paket Bansos untuk Masyarakat

Update Terbaru

Deteksi Dini Narkoba, 11 Narapidana Lapas Binjai Jalani Tes Urine

Update Terbaru

Kecamatan Kuok Catat Sejarah Baru, Sabet Juara 2 Nasional Pelayanan Publik Ombudsman RI

Update Terbaru

OPEN HOUSE SEKOLAH RAKYAT TERINTEGRASI 11 ROKAN HILIR TAMPILKAN GENERASI MUDA BERPRESTASI DAN BERDAYA SAING Menulis

Update Terbaru

*Sambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Hari ini Ratusan Paket Bansos disalurkan*

Update Terbaru

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Update Terbaru

KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT ITM Bhinneka Power

Update Terbaru

Distribusikan 3.720 Paket Bansos, 29 Program Air Bersih dan 11 Bedah Rumah, Polda Riau Hadir Memberikan Manfaat Nyata untuk Masyarakat