Breaking News

Home / Update Terbaru

Senin, 18 Mei 2026 - 06:22 WIB

*Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai*

*BINJAI* – VeranNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki sebagai pengedar narkoba dii wilayah hukum polres Binjai, Sabtu (16/5/2026).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka sebagai pengedar dengan inisial *AP (26)*, desa Sei Semayang Kecamatan sunggal ditangkap di TKP, jalan Apel kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat pukul 15.00 wib.

Sedangkan *EY (26)*, desa tanjung ibus kecamatan secanggang bersama *AS (28)*, desa perdamaian kecamatan Stabat kabupaten langkat, diamankan oleh TIM pemburu Begal dibawah pimpinan IPDA Novriko Sijabat, S.H., saat melaksanakan hunting di jalan Megawati kecamatan Binjai Timur, pukul 19.00 wib ucap Katim.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :

* Dari pelaku AP (26) diamankan barang bukti : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,01 gram, ‎1 (satu) buah kotak rokok surya (tempat menyimpan sabu) serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio dengan No.Pol : BK 5344 SY.

Baca Juga:  Pelatihan Moralitas Bagi Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli

* Terhadap pelaku EY (26) & AS (28) diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, Berat Brutto : 0,59 gr, 1 (satu) unit Hp Merk Realme warna biru serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5856 IP.

Terhadap AP (26), EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Sedangkan terhadap EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika., tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.

Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.
*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Deteksi Dini Narkoba, 11 Narapidana Lapas Binjai Jalani Tes Urine

Update Terbaru

Hari Persaingan Usaha 2026: KPPU Tekankan Pentingnya Persaingan Sehat

Update Terbaru

‎Kolaborasi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru, 200 ASN Bappeda Riau Ikuti CKG Sempena HUT Provinsi Riau ke-69

Update Terbaru

PWMOI Kuansing Soroti Kinerja Kanit Tipiter IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, Diduga Abaikan Saksi Kunci Kasus Operator SPBU

Update Terbaru

MUDAHKAN MASYARAKAT, IMIGRASI BELAWAN HADIRKAN PASPORIA DI CAR FREE DAY BELAWAN

Update Terbaru

Pemkab Kuansing Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK RI

Update Terbaru

Jawaban Konfirmasi: Kapolres Kuansing Akan Bertindak Tegas, Jika Menyalahi Aturan, Media Tetap Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

Update Terbaru

Keluarga Besar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Rumbai ” menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.