VeranNews.com..KUANTAN SINGINGI,– Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Nomor: 500.15/DISNAKER-SKHIJ/08/2026/13 tentang Standardisasi Format Permohonan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial.
SK yang ditetapkan JON PITTE ALSI, di Teluk Kuantan pada 6 Agustus 2026 ini langsung disosialisasikan kepada serikat pekerja, perusahaan, dan advokat, Jumat (7/8/2026) di Kantor Disnaker Kuansing.
Dasar Hukum Kuat, Acuan Nasional Hingga Daerah
Penerbitan SK ini mengacu pada sejumlah regulasi mulai dari UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI, UU No 13 Tahun 2003 jo UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hingga Keputusan Menakertrans No 603 Tahun 2012 tentang Standarisasi Kompetensi Mediator dan Permenaker No 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Mediator.
Di tingkat daerah, SK ini juga mengacu pada Perda Kuansing No 4 Tahun 2016 jo Perda No 1 Tahun 2021 dan Perbup Kuansing No 10 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Disnaker.
“Tujuan utamanya satu, memberikan kepastian dan kemudahan. Selama ini banyak permohonan masuk tapi formatnya beda-beda, berkas kurang, akhirnya prosesnya lama. Dengan format baku ini kita harapkan lebih cepat dan tertib,” ujar Roni Ahmad Rohadi, S.H., CPNS Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Disnaker Kuansing yang menjadi narasumber sosialisasi.
Dalam materi yang disampaikan, Disnaker menegaskan standarisasi ini dibuat agar masyarakat paham tata cara pengajuan sehingga mengurangi kesalahan administrasi. Dalam kesimpulannya tertib administrasi dan percepat layanan.
“Dengan adanya format yang baku, masyarakat memperoleh kepastian mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan permohonan Mediasi sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” jelas Roni di hadapan peserta.
“Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, bisa mempermudah penyusunan dokumen, mempercepat penjadwalan sidang, dan ada kepastian persyaratan,” kata Roni
“Untuk Bagi Disnaker, juga mempermudahkan verifikasi berkas, menyeragamkan administrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan,” kata lagi Roni.
Atur 4 Jenis Perselisihan, Wajib Bipartit Dulu
Format baru ini mengatur 4 jenis perselisihan yang bisa diajukan:
1. Perselisihan Hak : upah, lembur, THR, hak cuti tidak dibayar.
2. Perselisihan Kepentingan : perubahan syarat kerja, jam kerja, fasilitas.
3. Perselisihan PHK : PHK sepihak, sengketa pesangon.
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam satu perusahaan.
Sebelum ke mediasi, pekerja dan pengusaha wajib melakukan perundingan bipartit maksimal 30 hari kerja sesuai Pasal 3 UU No 2/2004. Jika gagal, baru ajukan ke Kepala Disnaker cq. Bidang Hubungan Industrial cq. Mediator Hubungan Industrial.
Dalam format tersebut, pemohon wajib mengisi kronologis masalah, tuntutan, dan melampirkan: KTP, Surat Kuasa, Risalah Bipartit, bukti hubungan kerja, slip gaji, serta softcopy format dalam bentuk Word.
Contoh tuntutan yang bisa diajukan: memanggil para pihak, membayar upah yang tertunggak, memutuskan hubungan kerja, mencabut surat PHK, hingga membayar uang pesangon.
SK ini juga menegaskan jika ada ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka dinyatakan batal demi hukum. SK mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tembusan disampaikan ke Bupati, Ketua DPRD, dan Inspektur Kuansing.
Sosialisasi Libatkan Semua Unsur
Sosialisasi digelar berdasarkan surat undangan Nomor: 800.1.11/Disnaker-MHI/VIII/2026. Hadir Pimpinan Perusahaan, Ketua/Pengurus Serikat Pekerja, Pekerja/Buruh, hingga Advokat/Kuasa Hukum se-Kuansing. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Aktualisasi Latsar CPNS Tahun 2026.
Dengan adanya standarisasi ini, Disnaker Kuansing berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kabupaten Kuantan Singingi.(SUGIANTO)






















