Breaking News

Home / Update Terbaru

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:11 WIB

Potongan Video Viral Dinilai Menyesatkan, Menteri Imipas Minta Publik Saring Sebelum Sharing

JAKARTA – Verannnews.com_-Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jend. Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., angkat bicara terkait viralnya potongan video yang menyebut dirinya menyindir kepala desa bertato. Ia menegaskan, narasi tersebut tidak benar dan telah dipelintir dari konteks sebenarnya.

Dalam keterangannya kepada Agus Flores, Menteri Imipas menegaskan bahwa pernyataan mengenai “tato” dan “penyakit mental” sama sekali tidak ditujukan kepada kepala desa mana pun. Ucapan tersebut, kata dia, secara spesifik mengarah kepada oknum pegawai Imigrasi yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali.

“Tolong diluruskan, itu konteksnya penegakan disiplin internal. Tidak ada kaitannya dengan kepala desa atau pihak lain di luar institusi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan dalam forum internal sebagai bentuk ketegasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Saat itu, ia menyoroti dugaan praktik pemerasan yang mencoreng nama baik institusi dan langsung menginstruksikan agar proses hukum terhadap oknum yang terlibat sindikat pemerasan turis asing dijalankan tanpa kompromi.

Baca Juga:  *Polres Binjai Tangkap 11 Orang Bandar Narkoba, Selama Bulan Suci Ramadhan*

Menurutnya, setiap pegawai Imipas wajib mempedomani aturan kepegawaian dan menjaga integritas. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang, apalagi yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik.

Viralnya potongan video tanpa konteks dinilai berpotensi menyesatkan opini publik. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh potongan informasi yang tidak utuh.

“Jangan langsung percaya potongan video yang tidak lengkap. Saring sebelum sharing,” pesannya.

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan komitmen Menteri Imipas dalam menegakkan disiplin dan membersihkan institusi dari praktik-praktik menyimpang, tanpa harus menyeret pihak lain yang tidak berkaitan dengan persoalan tersebut.

Redaksi/Seprinaldi

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

SMSI Buka HPN 2026 dari Tanah Sejarah Banten, Ratusan Pemilik Media Ikuti Ekspedisi Banten Lama

Update Terbaru

Menyampaikan Mengambil Sumpah” Kejati Riau Untuk Melantik Pejabat Eselon lll di Wilkum Kejati Riau

Update Terbaru

Kapolres Konawe dan Bupati Konawe Didesak Segera Selesaikan Tapal Batas Pondidaha–Amongedo dan Lindungi Hak Ulayat Masyarakat Pondidaha

Update Terbaru

Kapolres Rohil Bersama wakil Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026

Update Terbaru

Sorottan PH Jakarta: Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Tantang Expost Soal Izin, PT PCS Diincar Sangsi Hukum

Update Terbaru

Di Bulan Ramadhan, Brimob Polda Sumut Hadir Berbagi Harapan Lewat Jum’at Berkah*+

Update Terbaru

Sidang Karhutla Helmi : Ahli Tegaskan Unsur Niat Jadi Penentu Pertanggungjawaban Pidana

Update Terbaru

Hari Persaingan Usaha 2026: KPPU Tekankan Pentingnya Persaingan Sehat