Breaking News

Home / Update Terbaru

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:49 WIB

Polsek Medan Area Gerebek Transaksi Sabu di Jalan Denai, Dua Pria Ditangkap

Oplus_131072

Oplus_131072

MEDAN, VeranNews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya,dua orang pria ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kamis (26/2/2026) dini hari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Feri Manullang (39), warga Jalan Tangguk Bongkar 11, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, dan Riki Afriadi (42), warga Jalan Denai Gang Jati.

Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, personel Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dipimpin Kanit Reskrim,” ujar AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati Feri Manullang sedang bersiap menjual sabu kepada calon pembeli.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti ke selokan di sekitar lokasi.

Namun berkat kesigapan petugas, dua paket sabu dengan berat bruto 0,37 gram berhasil ditemukan dan diamankan.

Dari tangan tersangka Feri, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu, uang tunai Rp 40 ribu yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit jam tangan.

Baca Juga:  Sambut Ramadan 1447 H, Polres Rokan Hilir "Sulap" Masjid Jadi Lebih Nyaman Lewat Program BERUBAH ROKAN HILIR veranNews.com Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H dengan semangat kepedulian, Polres Rokan Hilir menggelar aksi sosial bertajuk Program BERUBAH (Bersih-Bersih Rumah Ibadah). Aksi gotong royong ini menyasar Masjid Ar Rahman, Simpang Solah, Kelurahan Banjar XII, pada Jumat pagi (20/02/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini melibatkan personel dari Satresnarkoba dan Satsamapta. Alih-alih memegang perlengkapan tugas operasional, para personel tampak cekatan mengayunkan sapu, alat pel, hingga membersihkan halaman masjid demi memastikan kenyamanan jamaah yang akan beribadah. Bukan Sekadar Bersih-Bersih Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata dari pendekatan humanis Polri. Menurutnya, kenyamanan tempat ibadah berbanding lurus dengan kekhusyukan ibadah masyarakat. "Kami ingin Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra sosial yang peduli. Dengan lingkungan yang bersih, jamaah bisa beribadah dengan lebih khusyuk, sehat, dan nyaman selama bulan Ramadan," ujar Kapolres. Sinergi Masyarakat: Melibatkan pengurus masjid dalam aksi gotong royong untuk memupuk kebersamaan. Area Sasaran: Pembersihan menyeluruh meliputi bagian dalam masjid, area wudu, hingga halaman luar. silaturahmi antara kepolisian dan warga demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Apresiasi dari Warga Kehadiran para personel Polres Rohil ini disambut hangat oleh pengurus Masjid Ar Rahman. Aksi ini dinilai mampu membangkitkan kembali semangat gotong royong di tengah masyarakat. Hingga kegiatan berakhir, suasana terpantau aman dan penuh keakraban. berdampak besar ini, Polres Rokan Hilir berharap harmoni antara Polri dan masyarakat semakin kuat, seiring dengan datangnya bulan penuh berkah. (Sawal)

Dalam pemeriksaan awal, Feri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Riki Afriadi dengan harga Rp170 ribu untuk dijual kembali.

Ia juga mengaku pada malam sebelumnya sempat membeli setengah gram sabu dengan harga yang sama untuk diedarkan.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Riki yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Lampiran 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Medan Area juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Kisah Inspiratif Ashari Muhammad Maulana: Atlet Lari Asean Paragames yang Bakar Semangat Siswa SD Negeri 020 Tembilahan

Update Terbaru

*Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai Meningkatkan Kewaspadaan dengan Melakukan Pengamanan Ekstra dan Kontrol Intensif di Area Brandgang Lapas*

Update Terbaru

‎Prof Dr Elfizar Resmi Mendaftar Calon Rektor Unri 2026-2030, Usung Visi Kembalikan Marwah Kampus

Update Terbaru

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan Oleh, H Zufra Irwan SE, MM

Update Terbaru

PERTAHANKAN WTP 15 KALI, PEMKAB KUANSING AJUKAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2025

Update Terbaru

“Bangun Kebersamaan, Polres Binjai Nobar Piala Dunia 2026”*

Update Terbaru

Polres Kuantan Singingi Buka Futsal Cup 2026, Polri Tingkatkan Deklarasi Kampung Tangguh Anti Narkoba Libatkan Gen Z

Update Terbaru

WBP Beragama Buddha lapas Narkotika Rumbai khidmat jalan ibadah,Perkuat pembinaan Spiritual.