Breaking News

Home / Update Terbaru

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:28 WIB

Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

VeranNews.com..ROKAN HILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 61 butir pil ekstasi berbagai merek.

Tersangka yang diamankan berinisial J (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama HSH di halaman tempat karaoke Dragon, Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 butir pil diduga ekstasi merek Minion yang disimpan di kantong celana pelaku.

Saat dilakukan interogasi, HSH mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang perempuan bernama J.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah tersangka di Jalan Kampung Tengah, Ujung Tanjung.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan JUMIARSIH di kediamannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Dari bawah kasur di kamar tidur tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam sebuah botol plastik dan kantong plastik.

Baca Juga:  Kapolres Rokan Hilir Bagikan sembako Untuk Kaum Dhufa Di Kecamatan Batu Hampar

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 28 butir pil warna cokelat muda diduga ekstasi merek Kerang, 23 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Hello Kitty, dan 10 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Minion. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 61 butir dengan berat bruto 21,83 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Android merek OPPO, satu pak plastik klip kosong ukuran sedang, satu botol plastik tutup hijau, dan satu kantong plastik warna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba (m.sawal)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Patroli Ramadhan Humanis, Patroli Gabungan Jamin Keamanan Tarawih di Tebing Tinggi

Update Terbaru

Dinilai Layak Jadi Ketua RW, Murdiman Siap Satukan Warga dalam Membangun Lingkungan

Update Terbaru

FDSB Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Nof Hendra: Jangan Ada Pembiaran

Update Terbaru

4 HARI PASCA JEBOL, TANGGUL PT PCS MASIH MUNTAHKAN LUMPUR KE SUNGAI SINGINGI, DPRD KUANSING DITAGIH PANGGIL DIREKSI

Update Terbaru

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan 17 Rakit PETI di Areal PT KTBM, Tegaskan Komitmen Berantas Penambangan Ilegal

Update Terbaru

*KAPOLRES BINJAI JENGUK KORBAN BEGAL PELAJAR PASTIKAN PENDAMPINGAN DAN PENANGANAN MAKSIMAL*

Update Terbaru

Silaturahmi Penuh Makna, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Berlalu Lintas dan Green Policing di Pekanbaru.

Update Terbaru

Eksepsi Abdul Wahid Kandas, Hakim Perintahkan Sidang Lanjut ke Pembuktian!