Verannewes com –KUANTAN SINGINGI,– Empat hari pasca jebol pada 7 Mei 2026, tanggul limbah milik PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) di Kecamatan Singingi, Kuansing, masih mengalirkan air bercampur lumpur ke anak sungai yang bermuara ke Sungai Singingi.
Pantauan lapangan, Senin (11/5/2026) pukul 16.29 WIB, lokasi jebol di koordinat *-0.449377, 101.397489* Desa Logas, Kec. Singingi, masih menganga. Air keruh coklat pekat terus mengalir deras dari celah tanggul.
Bendungan darurat yang dibuat perusahaan hanya berupa, timbunan tanah. Warga menilai itu tak akan kuat menahan debit air jika hujan lebat turun. “Ini bukan solusi. Ini nunggu bencana jilid dua,” kata warga dengan melihatkan foto lokasi.
Akibat jebolnya tanggul pada Rabu (7/5/2026) lalu, banjir lumpur sempat merendam Desa Logas Hilir setinggi lutut orang dewasa. Fasilitas rumah warga dapat imbasnya, sebagian sumur ada yang kenak dekat perairan sungai yang tercemar, air keruh masih tergenang.
“Sampai hari ini air kotor masih ngalir ke sungai,” keluh M, warga Logas Hilir yang terdampak.
Yang bikin warga marah: belum ada satu pun warga terdampak dapat ganti rugi atau insentif dari PT PCS. Padahal kerugian ditaksir ratusan juta.
“Kami cuma dikasih janji didata. Tapi sampai sekarang direksi PT PCS nggak nongol. Malah karyawan yang disuruh bantu warga membersihkan rumah, tapi saya lihat tanggul masih di hadang pakai tanah,” tambah warga lain berinisial R.
Kondisi ini membuat warga mendesak DPRD Kuansing, khususnya Komisi II yang membidangi SDA & Lingkungan Hidup, segera panggil paksa pihak PT PCS.
“Jangan cuma sidak formalitas. Panggil RDP. Tanya kenapa tanggul jebol, kenapa penanganannya asal, kenapa warga nggak diganti rugi. Ini udah pidana lingkungan,” tegas warga yang tidak mau namanya disebutkan.
“Sampai saat ini belum ada pihak perusahaan datang menemui kami sebagai warga yang lemah ini,” katanya.
Sesuai UU No. 32/2009 Pasal 98, setiap orang yang sengaja mencemari lingkungan hidup diancam pidana 3-10 tahun penjara dan denda Rp3-10 miliar. Jika lalai, ancamannya 1-3 tahun penjara.
PP 22/2021 juga menegaskan, perusahaan wajib hentikan pencemaran, pulihkan fungsi lingkungan, dan ganti rugi ke warga. Sanksi terberat: cabut izin lingkungan.
Namun hingga 11 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari DLH Kuansing soal sanksi ke PT PCS. Hasil uji lab kualitas air anak Sungai Singingi juga belum dirilis ke publik.
Kepala Desa Logas membenarkan informasi tersebut. “Air sungai masih keruh. Warga benar mendapatkan banjir bandang kamis kemarin,” ujarnya.
DPRD Komisi II Kuansing Satria Mandala Putra yang dikonfirmasi via telepon sudah merespons, denga mengirimkan beberapa dokumentasi hasil investigasi dilapangan terkait PT PCS.
“Dalam waktu dekat pihak perusahaan akan kita panggil,” terang anggota DPRD Komisi II
Polres Kuansing melalui Kanit Tipiter sebelumnya berjanji cek TKP. “Terimakasih infonya, akan kita cek,” ujarnya singkat pekan lalu. Namun belum ada update penetapan tersangka.
PT PCS hingga berita ini diturunkan belum memberi klarifikasi resmi. Kantor perusahaan di lokasi tampak sepi. Satpam yang berjaga mengaku tak berwenang bicara. Redaksi memberi ruang hak jawab 1×24 jam.(TIM PWMOI)






















