Breaking News

Home / Update Terbaru

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:20 WIB

Polres Madina Rilis 11 Kasus Narkotika Selama Februari 2026, 15 Tersangka Diamankan

*Mandailing Natal* – VeranNews.com – Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama bulan Februari 2026, yang berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Polres Mandailing Natal, Senin (16/3/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Madina, Kasat Narkoba Polres Madina, serta dihadiri personel Polres Madina dan Polsek Panyabungan.

Dalam pemaparannya, Kapolres Madina menyampaikan bahwa selama bulan Februari 2026, Satresnarkoba Polres Madina bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 11 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkotika.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 15 orang tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan narkotika,” ujar Kapolres.

Dari total 15 tersangka, sebanyak 9 orang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina, 3 orang dititipkan di lembaga pemasyarakatan, dan 3 lainnya menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi di wilayah Padang Sidempuan.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dari seluruh tersangka, sebanyak 12 orang merupakan bagian dari jaringan narkotika yang berperan sebagai pengedar, penjual, maupun kurir.

Sementara 3 orang lainnya merupakan pengguna yang direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

Baca Juga:  Lapas Bengkalis Dukung Ketahanan Pangan, Sukses Tetaskan 200 Ekor Anak Ayam Secara Mandiri

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat 9,01 gram dan ganja seberat 97.845,80 gram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit mobil Avanza warna hitam, tiga unit sepeda motor, sembilan unit handphone, delapan alat hisap sabu (bong), serta uang tunai sebesar Rp2.355.000.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Madina menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.

Upaya penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Kegiatan press release berlangsung dengan aman dan lancar.

Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Mandailing Natal dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
*(Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Dorong Peningkatan Pembinaan Kepribadian Warga Binaan, Kalapas Pekanbaru Jalin Sinergi dengan Kemenag Kota Pekanbaru

Update Terbaru

Kata Plt DLH Kuansing: Jangan Bilang Kami Tidak Bertanggung Jawab dan Sebut Wartawn Menyerang Pribadi

Update Terbaru

Deteksi Dini Narkoba, 11 Narapidana Lapas Binjai Jalani Tes Urine

Update Terbaru

LAMR Pekanbaru Dukung Penuh Kembalinya LMR Berkiprah di Bumi Bertuah Kota Pekanbaru

Update Terbaru

Jeruji Besi Tak Jadi Halangan Bagi WBP Lapas I Medan, Kakanwil Ditjenpas Sumut Buka Pembinaan Tahfizh di Momen Ramadan

Update Terbaru

*Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Viral di Belawan*

Update Terbaru

Lapas Bengkalis Dukung Ketahanan Pangan, Sukses Tetaskan 200 Ekor Anak Ayam Secara Mandiri

Update Terbaru

Kapolres Rokan Hilir Bagikan sembako Untuk Kaum Dhufa Di Kecamatan Batu Hampar