Breaking News

Home / Update Terbaru

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:20 WIB

Polres Madina Rilis 11 Kasus Narkotika Selama Februari 2026, 15 Tersangka Diamankan

*Mandailing Natal* – VeranNews.com – Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama bulan Februari 2026, yang berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Polres Mandailing Natal, Senin (16/3/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Madina, Kasat Narkoba Polres Madina, serta dihadiri personel Polres Madina dan Polsek Panyabungan.

Dalam pemaparannya, Kapolres Madina menyampaikan bahwa selama bulan Februari 2026, Satresnarkoba Polres Madina bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 11 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkotika.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 15 orang tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan narkotika,” ujar Kapolres.

Dari total 15 tersangka, sebanyak 9 orang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina, 3 orang dititipkan di lembaga pemasyarakatan, dan 3 lainnya menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi di wilayah Padang Sidempuan.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dari seluruh tersangka, sebanyak 12 orang merupakan bagian dari jaringan narkotika yang berperan sebagai pengedar, penjual, maupun kurir.

Sementara 3 orang lainnya merupakan pengguna yang direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

Baca Juga:  Progres 45 Persen, Satgas Brimob Polda Riau Rakit Kerangka Balok Jembatan di Batang Tuaka Inhil

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat 9,01 gram dan ganja seberat 97.845,80 gram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit mobil Avanza warna hitam, tiga unit sepeda motor, sembilan unit handphone, delapan alat hisap sabu (bong), serta uang tunai sebesar Rp2.355.000.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Madina menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.

Upaya penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Kegiatan press release berlangsung dengan aman dan lancar.

Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Mandailing Natal dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
*(Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Hangat dan Khidmat, Pimpinan Media SorotHukum.com & Verannews.com “Jamu Anak Yatim Berbuka Puasa Bersama Berbagi Sembako dan amplop.

Update Terbaru

Jalin Sinergitas dan Silaturahmi, Sat Binmas Polres Binjai Laksanakan Sambang Dds Ke Kecamatan Sei Bingai*

Update Terbaru

*Saat Polantas Menyapa di Persimpangan Jalan, Puluhan Helm SNI di Bagikan dan ajak Pengendara Patuhi Tata Tertb Berlalu Lintas*

Update Terbaru

Keren!!! Anggota XTC Marpoyan, Tuai Prestasi lewat perlombaan pacu sampan, dalam Memperingati 242 hari jadi kota pekanbaru,

Update Terbaru

Harmoni di Bulan Suci Advokat Sugianto SH, M.M. Perkuat Sinergi Bareng Pimpinan Media di Hotel Royal Asnof.

Update Terbaru

Alhamdulilah !!! Buka Bersama Media Sorothukum.com & VeranNews.com Dengan Anak-anak Yatim Dan Kaum Duafa

Update Terbaru

*Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional*

Update Terbaru

*Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu ke Jakarta, Seorang Mahasiswi Ditangkap*