Penangkapan Senyap: Polres Kuantan Singingi Berhasil Tangkap Dua Pelaku PETI di Kebun Pemda Desa Jak
Kuantan Singingi – Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap dua orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kebun pemda Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Jumat (27/2/2026) pukul 03.30 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut.
“Tim Resmob Polres Kuantan Singingi dan Unit Tipidter yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Lukman, S.H dan IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K, berhasil menangkap dua orang pelaku, yaitu inisial AS (37) dan inisial DB (34), di lokasi penambangan,” kata IPTU Gerry.
Barang bukti yang diamankan antara lain 2 lemar karpet, 1 mesin robin, 1 selang, 1 spiral, 1 paralon, 1 potongan gabang, 1 dulang, dan 1 ember.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka kini ditahan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(Sugianto)

























