Breaking News

Home / Update Terbaru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:35 WIB

*Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai*

*BINJAI* – VeranNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 4 (empat) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial *F (37), KS (55), AM (38) & S als IPIN (33)*.

Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba polres Binjai sehingga berhasil menangkap 4 (empat) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, “ucap Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.

Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, pelaku *KS (55 & AM (38)* ditangkap petugas di jalan Banda Kelurahan Damai (Binjai Utara), Kamis (28/5/26) pukul 19.00 wib, pelaku *S als IPIN (33)* ditangkap di Jalan Ir. H. Juanda kelurahan Timbang Langkat (Binjai Timur), Jumat (29/5/26) pukul 01.30 wib.

Sedangkan terhadap pelaku *F (37)* di tangkap di jalan Danau Poso kelurahan Sumber Karya (Binjai Timur), Kamis (28/5/26) pukul 18.15 wib.

Pelaku ini juga merupakan residivis dan sudah pernah dihukum tahun 2015 dengan kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 100 butir., tegas AKP Ismail Pane, S.H.,MH.

“Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 3,02 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop terbuat dari plastik, 1 unit HP Android serta 2 bungkus plastik klip kosong.

Baca Juga:  Warga Makassar Tak Percaya Kinerja Polisi, Maraknya Debt Collector & Aplikasi Matel Bocorkan Data Pribadi, Minta Tolong Pangdam Hasanuddin

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Humasresbinjai, (29/5/26)

*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam*

Update Terbaru

Ngaku Anggota BNN 4 Bulan di Wisma, Pria Berinisial W.S. Diciduk BNNK Kuansing

Update Terbaru

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan*

Update Terbaru

Sambut HUT Rokan Hulu ke-27, PWI Rohul Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik dengan Total Hadiah Jutaan Rupiah

Update Terbaru

Kwartir Nasional beri penghargaan Lencana Darma Bakti, Bukti Komitmen Kak Sulastri Majukan Gerakan Pramuka

Update Terbaru

Polres Kampar Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas, Berikan Penghargaan kepada Masyarakat Aktif Dukung Keamanan

Update Terbaru

Khidmat Idulfitri di Lapas Pekanbaru, 1.414 Warga Binaan Terima Remisi, 5 Langsung Bebas

Update Terbaru

Dandim 0321/Rohil Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Tingkat Kabupaten Rokan Hilir