VetanNews.com…PEKANBARU — Krisis akuntabilitas publik dan ancaman keselamatan jiwa anak didik menghantam keras dunia pendidikan Kota Pekanbaru. Pagar beton pembatas luar sepanjang ±10 meter milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 147 Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti / Jalan Anggrek No. 14, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani (wilayah eks Kecamatan Tampan), roboh rebah total ke arah parit jalan publik sejak Jumat lalu.
Pantauan langsung Tim Investigasi Gabungan di lapangan hingga Senin, 22 Juni 2026, memperlihatkan pemandangan yang sangat mencekam dan menegangkan karena sama sekali tidak ada garis pembatas aman atau upaya sterilisasi lokasi. Di tengah pembiaran yang kritis ini, anak-anak sekolah terpantau bebas bermain dan melintas di atas bongkahan material beton hancur serta jaring-jaring besi jangkar berwarna hijau yang mencuat tajam, seolah menantang maut dan menunggu waktu terjadinya tragedi berdarah berulang seperti insiden memilukan ambruknya pagar SDN 141 Pekanbaru pada November 2018 silam.
Investigasi tajam tim media yang melakukan penelusuran data primer secara mendalam pada sistem digital Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pekanbaru sejak tahun 2011 hingga 2014 membuahkan hasil yang mengejutkan sekaligus mencurigakan karena nihilnya pencatatan resmi. Tidak ditemukan satu pun paket tender, nama pemenang kontrak, nilai pagu anggaran, maupun Dokumen Berita Acara Serah Terima untuk pembangunan pagar tersebut. Padahal, berdasarkan dokumen pendiriannya, SDN 147 Pekanbaru resmi berdiri pada 26 September 2011 berdasarkan SK Pendirian Nomor 227.
Fakta otentik ini secara sah mengonfirmasi bahwa infrastruktur pembatas luar sepanjang 10 meter tersebut merupakan proyek siluman alias abal-abal yang dikerjakan tanpa transparansi publik sekitar tahun 2012 hingga 2014, dengan memecah anggaran di bawah dua ratus juta rupiah agar lolos dari sistem lelang elektronik. Akibat dikerjakan asal-asalan tanpa pondasi cakar ayam yang dalam di tepi pembatas parit semen, struktur tersebut mengalami kegagalan mekanis dalam usia yang belum genap empat belas tahun.
Suasana di lingkungan sekolah berubah tegang saat Pemimpin Redaksi beserta awak media mendatangi kantor sekolah untuk meminta hak jawab dan klarifikasi atas pengabaian perimeter bahaya ini. Bukannya menghadapi media sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab atas pengawasan harian sarana fisik sekolah, Kepala Sekolah SDN 147 Pekanbaru, Samsinar, S.Pd., justru memilih kabur begitu saja dan menghindar dari konfirmasi pers.
Sikap diam seribu bahasa dan tindakan tidak kooperatif dari Samsinar, S.Pd. memicu kemarahan wali murid di lapangan karena dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran asas transparansi informasi publik serta pembangkangan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepala sekolah terkesan lebih mementingkan ego diri sendiri daripada merespons risiko anak-anak mengalami insiden luka kaki, patah tangan, atau tertusuk besi berkarat di area depan sekolah yang dipimpinnya.
Guna mengejar pertanggungjawaban vertikal, Tim Investigasi langsung bergerak cepat menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pada Senin pagi tadi. Di lokasi tersebut, awak media berhasil menemui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Sardius, M.Pd., yang secara blak-blakan membenarkan laporan investigasi bahwa pagar sepanjang 10 meter di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani tersebut memang roboh total.
Namun, dalam konfirmasi tatap muka yang berlangsung kritis tersebut, Sardius langsung buang badan dan menyatakan keterbatasan wewenang fungsionalnya yang hanya mengurusi pembinaan personel dan lembaga sekolah. Sardius menegaskan bahwa segala jenis perbaikan fisik struktural merupakan ranah regulasi teknis Bidang Sarana dan Prasarana, sementara Kepala Bidang Sarpras, Mulfanri, saat akan ditemui di ruang kerjanya justru tidak berada di tempat dan terkesan sengaja menghindar dari kejaran jurnalis.
Ketidakjelasan asal-usul proyek masa lalu ini memicu kekhawatiran baru di kalangan orang tua siswa mengenai potensi penarikan sumbangan ilegal berkedok uang komite darurat untuk mendirikan pagar baru. Berdasarkan regulasi kementerian, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dilarang keras digunakan untuk membiayai konstruksi berat dari nol, sehingga warga memperingatkan keras agar pihak sekolah tidak melakukan pungutan liar yang melanggar hukum.
Secara hukum positif, pembiaran material bangunan luar ruang yang membahayakan ini dapat menyeret Kepala Sekolah Samsinar, S.Pd. ke jalur pidana berdasarkan Pasal 360 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara, serta tuntutan ganti rugi Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata karena gagal memelihara fasilitas publik.
Redaksi Bersama secara resmi melayangkan tiga tuntutan investigasi terbuka yang wajib dijawab secara tertulis oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si.
Pertama, dinas harus membuka Buku Induk Kartu Inventaris Barang untuk memperjelas apakah pagar SDN 147 Pekanbaru yang hancur ini terdaftar resmi sebagai aset daerah ataukah berstatus bangunan ilegal tanpa dokumen sipil.
Kedua, dinas didesak menjatuhkan sanksi disiplin aparatur sipil negara yang tegas kepada Kepsek Samsinar, S.Pd. atas tindakan tidak kooperatif melarikan diri dari pers di tengah situasi krisis keselamatan siswa.
Ketiga, Dinas Pendidikan bersama Inspektorat dituntut segera menerjunkan tim verifikasi khusus guna menyita Buku Kas Laporan Keuangan Komite lama periode 2012–2014, Surat Perjanjian Kerja swakelola fiktif, serta kwitansi pembelian besi jaring hijau tipis guna membongkar siapa oknum pejabat masa lalu yang menjadi otak di balik proyek siluman asal-asalan ini.
Masyarakat dan aliansi wali murid kini mendesak jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera mengaktifkan pusat panggilan darurat Pekanbaru Siaga 112 demi mengarahkan armada truk logistik untuk mengevakuasi puing-puing beton berbahaya sebelum esok pagi.
Warga juga meminta Komisi III DPRD Kota Pekanbaru segera mengambil langkah politik dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat paksa untuk memanggil Plt. Kadisdik, Kabid Sarpras Mulfanri, dan Kepsek Samsinar, S.Pd. demi memulihkan fasilitas keamanan bagi para siswa di Tuah Madani.
Tim Investigasi Gabungan akan terus mengawal jalannya kasus pengabaian infrastruktur ini hingga tuntas secara hukum ke tingkat Ombudsman maupun aparat penegak hukum.
Tim






















