Breaking News

Home / Update Terbaru

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 Dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Jakarta – VeranNews.com – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 terkait dugaan persekongkolan tender pengadaan barang Nomor GPHR00013A Price Agreement (PA) Geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Putusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan perkara, dengan Majelis Komisi menyimpulkan bahwa bukti yang diperiksa tidak cukup untuk membuktikan dugaan persekongkolan tender.

Baca Juga:  Polri Tidak Ada Pembiaran: Polsek Puncur Batu Gerebek "Sarang Sabu" di Sibolangit, Tangkap 2 Pelaku dan Pengembangan

Dengan demikian, para Terlapor dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan dibacakan pada Selasa (13/10) di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU, Jakarta.

Majelis Komisi dipimpin oleh Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis, dengan anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza.

Siaran pers resmi yang memuat informasi lebih lanjut mengenai perkara ini akan disampaikan kemudian.

(Redaksi/Kamil Husein)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Ketua Pemuda LIRA Riau Pertanyakan Promosi Kapolda Riau di Tengah Belum Tuntasnya Masalah Kabut Asap.

Update Terbaru

Polres Rokan Hilir Salurkan 40 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Bulan Ramadhan 1447 H

Update Terbaru

Bangun Kolaborasi untuk Pembinaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Strategis dari Ditjenpas Secara Virtual

Update Terbaru

Kalapas Narkotika Rumbai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Pekanbaru

Update Terbaru

*Polres Binjai Tangkap 11 Orang Bandar Narkoba, Selama Bulan Suci Ramadhan*

Update Terbaru

Pelaku Rayap Besi, Diciduk Polres Binjai*

Update Terbaru

Peduli Satreskrim polres Pasaman Barat Sambangi korban ” penyandang Disabilitas dalam upaya pemulihan mental dan psikis.

Update Terbaru

Berbagi di Bulan Suci, Lapas Pekanbaru Gelar Bakti Sosial di Dua Panti Asuhan