Breaking News

Home / Update Terbaru

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:56 WIB

KPPU Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih, Siap Kawal Iklim Usaha Sehat di Desa

Oplus_131072

Oplus_131072

MEDAN – VeranNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungan terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibentuk Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa bersama Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto pada Senin (2/3) di Kantor Kemendes PDT Jakarta guna memastikan program pemberdayaan ekonomi desa tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto memaparkan perkembangan program pemberdayaan desa, termasuk usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di perdesaan setelah Kopdes berjalan.

Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh bagi Koperasi Desa sebagai penggerak ekonomi lokal dan memperkuat peran koperasi dalam struktur perekonomian desa.

“Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,” ujarnya.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa dalam perspektif persaingan usaha, sektor ritel nasional telah memiliki kerangka regulasi yang memadai.

Selama 25 tahun pelaksanaan tugasnya, KPPU telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta

melakukan tiga kali penegakan hukum terkait sektor ritel modern.

Rekomendasi tersebut antara lain mendorong pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), dan kemitraan.

Tindak lanjut pemerintah atas saran tersebut antara lain melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 yang mengatur izin lokasi dan izin usaha oleh pemerintah daerah.

Namun, dalam implementasinya, regulasi tersebut dinilai belum efektif karena belum sepenuhnya diikuti dengan pengaturan di tingkat pemerintah daerah serta belum disertai mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang memadai.

KPPU menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam memastikan kebijakan penguatan koperasi desa berjalan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga:  Pastikan Imlek Kondusif, Kapolres Rohil Turun Langsung Pimpin Patroli di Kecamatan Bangko

“Saya tegaskan bahwa dukungan terhadap Kopdes Merah Putih tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi KPPU sebagai pengawas persaingan usaha.

Secara normatif, KPPU mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni untuk melayani anggotanya,” katanya.

Oleh karena itu, KPPU memberikan masukan agar dalam pendirian Koperasi Desa mengadopsi keterwakilan masyarakat desa setempat, guna memastikan koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa.

Anggota KPPU, Hilman Pujana yang turut hadir menambahkan bahwa perlu ditegaskan, apakah koperasi akan menjadi kompetitor langsung atau justru mitra dalam ekosistem usaha.

Jika Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker untuk penguat rantai pasok produk lokal, maka ia akan berperan sebagai komplementer dari ekosistem usaha yang telah ada, dan dapat tidak bersaing secara langsung dengan ritel modern.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU juga mengusulkan agar segera dilakukan rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan, serta KPPU.

Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan harmonisasi kebijakan dan efektivitas implementasi di lapangan.

Pertemuan KPPU dan Kemendes PDT ini menegaskan komitmen bersama untuk mendorong penguatan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

KPPU menyatakan siap terus memberikan dukungan melalui kajian, advokasi kebijakan, dan pengawasan guna menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa.

*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Rutan Kelas I Labuhan Deli Menggelar Acara Pisah Sambut Pegawai yang Dilaksanakan di Lapangan Apel Pagi

Update Terbaru

Rapim 2026, Kapolda Sumut Tegaskan: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi

Update Terbaru

Wakapolda Riau dan Polres Kuansing: Zero PETI, 43 Tersangka dan 1.167 Peralatan Raki Dimusnahkan

Update Terbaru

“Sekjen SATMA AMPI Madina Antar Dumas ke DENPOM I/BB, Desak Bongkar Dugaan Beking Tambang Emas Ilegal di Madina”

Update Terbaru

Perluasan Lahan Tumpang Sari Jagung Pipil di PT Adimulia Agrolestari Capai 16 Hektar, Dukung Program Asta Cita Presiden

Update Terbaru

Advokat Hukum Donal Henri Samosir: Ajukan Permohonan Gelar Perkara Ulang dan SPBU Kebun Nenas Jake Akan Digugat

Update Terbaru

Personil Polres Binjai Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah

Update Terbaru

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan, Jajaran Lapas Bengkalis Gelar Aksi Bersih Lingkungan Serentak