Breaking News

Home / Update Terbaru

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:19 WIB

KPPU Agendakan Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT Docomo Minggu Depan

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – VeranNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap NTT Docomo, Inc. pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Pemeriksaan tersebut diagendakan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari pihak Investigator KPPU.

Sebelumnya sidang telah terlaksana pada 24 Februari 2026, namun mengalami penundaan karena pihak NTT Docomo, Inc tidak menghadiri sidang tersebut.

Perusahaan yang berdomisili di Tokyo ini akan diperiksa dalam perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU dalam mengambil alih saham Intage Holdings, Inc.Sebagai informasi, Docomo adalah operator seluler utama di Jepang dan anak usaha dari grup besar Nippon Telegraph and Telephone (NTT).

Ia merupakan salah satu pemain telekomunikasi terbesar di Jepang dengan basis pelanggan dan layanan digital yang luas.

Sementara Intage adalah perusahaan riset pasar dan data-analytics yang punya infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang.

Baca Juga:  Hari Pers Nasional 9 Februari 2026: Pers, Hukum, dan Tanggung Jawab Menjaga Lingkungan.

Docomo diketahui mengakuisisi mayoritas saham Intage pada Oktober 2023.

 

Memperhatikan kedua pihak memiliki kegiatan usaha langsung maupun tidak langsung di Indonesia, perusahaan tersebut berkewajiban untuk melaporkan atau menotifikasikan transaksi tersebut ke KPPU.

Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha besar di Jepang, sesuai aturan perjanjian internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi, KPPU telah memberitahukan perkara ini dan proses persidangan ini kepada JFTC sebagai otoritas persaingan usaha di Jepang melalui KBRI di Tokyo.

Pemeriksaan atas Docomo minggu depan yang dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha ini, akan dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan alat bukti milik Investigator.

Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung selama 30 hari kerja yang telah terhitung sejak 24 Februari 2026.
*(Redaksi/KH)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Apresiasi Repryanto Kolaborasi TNI-Polri dan Pemda, Jembatan Gantung Bawa Harapan Baru Untuk Masyarakat

Update Terbaru

Kapolres Rokan Hilir Buka Puasa Bersama dengan Insan Pers dan Anak Yatim, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Update Terbaru

Kejar Penyelesaian Renovasi Stadion Teladan, Pegiat Olahraga Apresiasi Walikota Medan

Update Terbaru

Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Barumun, Sejumlah Barang Bukti Disita

Update Terbaru

Dari Hasil Peninjauan Lapangan Bahwa Ada Diduga Sengketa Lahan Meranti Pandak “, Wajib Pemkot Pekanbaru Telusuri keabsahan dengan HGB Perusahaan ini !!…

Update Terbaru

SAMBUT HBP KE- 62, LAPAS BANGKINANG GELAR TES URINE DAN RAZIA GABUNGAN BERSAMA APH

Update Terbaru

*APRESIASI KINERJA PEGAWAI, LAPAS BANGKINANG GELAR PENYEMATAN KENAIKAN PANGKAT 28 PEGAWAI*

Update Terbaru

Polres Madina Rilis 11 Kasus Narkotika Selama Februari 2026, 15 Tersangka Diamankan