Breaking News

Home / Update Terbaru

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:19 WIB

KPPU Agendakan Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT Docomo Minggu Depan

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – VeranNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap NTT Docomo, Inc. pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Pemeriksaan tersebut diagendakan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari pihak Investigator KPPU.

Sebelumnya sidang telah terlaksana pada 24 Februari 2026, namun mengalami penundaan karena pihak NTT Docomo, Inc tidak menghadiri sidang tersebut.

Perusahaan yang berdomisili di Tokyo ini akan diperiksa dalam perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU dalam mengambil alih saham Intage Holdings, Inc.Sebagai informasi, Docomo adalah operator seluler utama di Jepang dan anak usaha dari grup besar Nippon Telegraph and Telephone (NTT).

Ia merupakan salah satu pemain telekomunikasi terbesar di Jepang dengan basis pelanggan dan layanan digital yang luas.

Sementara Intage adalah perusahaan riset pasar dan data-analytics yang punya infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang.

Baca Juga:  Lahan Kosong Dijadikan Ketahanan Pangan Rutan Dumai

Docomo diketahui mengakuisisi mayoritas saham Intage pada Oktober 2023.

 

Memperhatikan kedua pihak memiliki kegiatan usaha langsung maupun tidak langsung di Indonesia, perusahaan tersebut berkewajiban untuk melaporkan atau menotifikasikan transaksi tersebut ke KPPU.

Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha besar di Jepang, sesuai aturan perjanjian internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi, KPPU telah memberitahukan perkara ini dan proses persidangan ini kepada JFTC sebagai otoritas persaingan usaha di Jepang melalui KBRI di Tokyo.

Pemeriksaan atas Docomo minggu depan yang dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha ini, akan dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan alat bukti milik Investigator.

Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung selama 30 hari kerja yang telah terhitung sejak 24 Februari 2026.
*(Redaksi/KH)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Karyawan SPBU Kebun Nenas Ditahan Usai Isi BBM Rp100 Ribu, Diduga Tak Tahu Jenis Mobil

Update Terbaru

Khidmat dan Sederhana, PWI Riau Gelar HPN 2026 dengan Nuansa Silaturahmi dan Refleksi ‎

Update Terbaru

SMSI Berkomitmen Gelorakan Desa Jadi Ujung Tombak Indonesia

Update Terbaru

Pererat Silaturahmi, Kapolres Binjai Sholat Jumat Berjamaah Bersama Warga di Masjid As-Syakirin*

Update Terbaru

Polsek Penipahan Gelar Giat Cooling Sytem Di Teluk Pulai, Ciptakan Kamtibmas Kondusif 

Update Terbaru

Kuasa Hukum Jupriza: Klen Kami Diperiksa KPK Sebagai Ketua KUD, Segel Ruangan Ketua DPRD Sudah Dibuka

Update Terbaru

Puncak Milad Emas Sang Punggawa dan Dua Tahun Langkah Gagah PT Media Sorot Hukum

Update Terbaru

*Patroli KRYD Brimob Polda Sumut Hadirkan Rasa Aman di Setiap Sudut Kota Medan*