Medan,Verannews.com_-Kepala Perwakilan Wilayah ( Kaperwil ) sorothukum.com Sumatera Utara menyoroti maraknya jalan rusak dan berlubang di wilayah Kota Medan, ini mencermin kan lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Medan terhadap keselamatan Publik.(Rabu,11/03/26)
Menurut nya kerusakan jalan bukan persoalan teknis melainkan tanggung jawab HUKUM yang melekat pada penyelenggara jalan sesuai
Undang Undang 22 tahun 2009. Ia menegaskan kelalaian memperbaiki dan memberi rambu pada jalan rusak dapat berujung pidana penjara maupun denda.
Di Kota Medan, persoalan tersebut terlihat nyata pada sejumlah ruas jalan, terutama akses utama di jalan Letda Sujono, di seputaran gerbang Tol Bandar selamat, jalan nya rusak, drainase berlobang mengangga lebar sudah makan korban luka luka seorang Ojol terperosok ke dalam lubang drainase akibat menghindari jalan rusak dan macet. 
Di jalan Padang perlintasan kereta api bertahun tahun jalan nya rusak yg sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, di biarkan rusak tidak ada perbaikan, menurut keterangan warga setiap tahun nya jatuh korban hingga meninggal dunia akibat kecelakan
Mirissss…nya lagi 40 tahun dan 10 tahun jalan lingkungan Gang lorong Trimo, Gang Tengah, Gang Pukat Kelurahan Binjai, Medan Denai tidak di perbaiki , warga setempat sudah menyampaikan ke pemerintah setempat, hingga saat ini blm ada perbaikan pengaspalan.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang buruknya kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah di kota Medan tim redaksi sorothukum.com melakukan pantauan langsung ke setiap titik rawan jalan yang rusak dan berlubang, fakta di lapangan jalan rusak di Kota Medan sangat buruk, yang dapat menyebabkan kecelakaan, dan ancaman keselamatan pengguna jalan.
Ada pun perbaikan di lakukan Seperti tambal sulam tidak bertahan lama kuwalitas buruk, ketika hujan kerusakan kembali terulang dan berlubang.
Investigasi Media Sorothukum, Fakta Di Lapangan, titik Rawan Mengenai Buruknya infrastruktur jalan Di Kota Medan .
Titik rawan jalan rusak, berlubang, seperti simpang jalan pandu, perlintasan kereta api, jalan Thamrin, jalan KH Wahid Hasyim simpang taman makam Gajah Mada Baru, jalan Sutrisno, jalan Kapten Jumhana, jalan Merbabu, jalan simpang Bogor, jalan Pelita, jalan Meranti, jalan Merbau, jalan Melati, jalan Bromo, Bromo Ujung, jalan Yos Sudarso Brayan, jalan Pertahanan, perlintasan kereta api Brayan, jalan Ismailiyah, jalan Arif Rahman hakim, perlintasan kereta api, jalan Datuk kabu Pasar 3, jalan Bersama, Simpang Gang Bantan, jalan Benteng Hulu, jalan Pukat Banting lima, jalan Tirto sari, jalan Letda Sujono seputaran Gerbang Tol Bandar selamat, simpang empat Kampung lalang, jalan Padang bulan ,simpang Selayang, jalan Panglima Denai, jalan Pelajar, jalan Bromo lorong Trimo Gang Tengah, jalan Gang Pukat , Gang Mulajadi, Gang Mulia, Gang Sederhana, Gang Kuali, Gang Akusdi, Gang Mulia, jalan Sutomo sekitar pasar Sambu, jalan Pahlawan.

Warga memiliki hak melaporkan dan menuntut ganti rugi bila kecelakaan terjadi akibat kelalaian pemeliharaan, Bakhrizal Piliang selaku Kaperwil sorothukum Sumut menilai pembiaran justru memperbesar biaya rehabilitasi di masa depan, sekaligus meningkat potensi korban jiwa,
Ia meminta, mendesak kepada Walikota Medan Rico wass untuk melakukan pengawasan rutin, respon cepat serta transparansi anggaran agar keselamatan pengguna jalan benar benar menjadi peroritas utama pembangunan daerah demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat luas dari resiko kecelakaan.
Sesuai komitmen Pemko Medan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Medan dan menjadikan kota Medan sebagai kota tanpa lubang dan kota tanpa genangan, ” tutup Kaperwil sorothukum, Bakhrizal Piliang.
Redaksi/team

























