Breaking News

Home / Update Terbaru

Senin, 16 Februari 2026 - 01:28 WIB

Instruksi Kapolri: ‘Tidak Ada Toleransi bagi Anggota Polri Terlibat Jaringan Narkoba’

Jakarta, – Verannews.com_-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Selain proses pidana, Didik dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada pekan ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa sidang etik tersebut akan digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menentukan status kedinasan AKBP Didik.

“Untuk AKBP Didik Putra Kuncoro, saat ini yang bersangkutan akan menjalani proses kode etik. Sidang dijadwalkan pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2).

Isir menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian. Ia memastikan tidak ada keistimewaan hukum bagi anggota yang terlibat.

Baca Juga:  Karutan Rengat Sosialisasikan ketentuan Kunjungan Idul Fitri H Sekaligus Cek Terali kamar warga Binaan.

“Bapak Kapolri berkomitmen memberikan tindakan tegas. Tidak ada toleransi, perlakuan istimewa, maupun impunitas bagi setiap individu Polri yang terlibat dalam jaringan narkoba,” tegasnya.

Dalam kasus ini, AKBP Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Didik diduga terlibat dalam jaringan narkoba bersama sejumlah anggota Polri lainnya, termasuk Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang juga telah menyandang status tersangka.

Modus operandi yang terungkap sejauh ini menunjukkan bahwa AKBP Didik mendapatkan pasokan narkoba dari AKP Malaungi. Sementara itu, AKP Malaungi diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar besar yang diidentifikasi sebagai Koko Erwin. Selain keterlibatan dalam peredaran, AKBP Didik juga diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari sang bandar.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Redaksi/team

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Polri Mutasi 54 Personel, Termasuk Tiga Perwira yang Menjalani Evaluasi Internal

Update Terbaru

Labuhan Deli, 12 Maret 2026 — Dalam rangka menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan bebas dari barang terlarang.

Update Terbaru

WBP Nasrani Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Ibadah di Gereja Lapas dengan Penuh Sukacita

Update Terbaru

Perkuat Sinergi Penegak Hukum, Kalapas Pekanbaru Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan 2025 Pengadilan Tinggi Riau

Update Terbaru

Alhamdulilah !!! Buka Bersama Media Sorothukum.com & VeranNews.com Dengan Anak-anak Yatim Dan Kaum Duafa

Update Terbaru

Go Sprint Go Green Seri V Membludak, Sorak Penonton Menggema di Jalan Thamrin

Update Terbaru

Peserta dan Pengunjung Membludak, Go Sprint Go Green Seri III Diserbu Generasi Muda

Update Terbaru

Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau TNTN: Dukung Pelestarian Gajah hingga Tanam Pohon