VeranNews.com…PANGEAN,– Keluhan warga Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi kembali mencuat. Aktivitas truk bertonase berat yang melintas setiap hari disebut warga menimbulkan debu tebal hingga masuk ke dalam rumah, dapur, bahkan tempat makan keluarga.
Keluhan itu disampaikan warga kepada media ini via telepon dan WhatsApp, Sabtu 13/6/2026. Mereka mengaku dampak debu sudah berlangsung lama dan belum ada solusi nyata dari perusahaan pengguna jalan.
“Debunya sangat parah. Saat truk lewat, rumah kami dipenuhi debu. Bahkan sampai ke dapur dan tempat makan keluarga. Kondisi ini sudah berlangsung lama dan belum ada solusi yang nyata,” ungkap salah seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai intensitas kendaraan perusahaan tidak sebanding dengan perhatian terhadap dampak sosial. Mereka berharap Pemkab Kuansing, Dinas LH, dan Dishub turun langsung mengawasi serta meminta pertanggungjawaban perusahaan.
*Pemuda Pangean: Perusahaan Wajib Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan*
Menanggapi keluhan itu, Pemuda Pangean Noverman Melayu mengkritik PT SAM dan PT Citra yang diduga menggunakan jalur Desa Sungai Langsat.
“PT SAM dan PT Citra jangan hanya mencari keuntungan di Kecamatan Pangean. Mereka juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat yang setiap hari menerima dampak operasional. Jangan sampai masyarakat hanya menerima debu, kerusakan jalan, dan gangguan kesehatan, sementara perusahaan menikmati keuntungan,” tegas Noverman.
Ia menyebut debu berkelanjutan bisa masuk kategori kelalaian jika perusahaan abai mitigasi. “Dalam UU No. 32/2009 tentang PPLH, setiap pelaku usaha wajib cegah pencemaran lingkungan. Jika dampak debu terus terjadi tanpa penanganan serius, patut dipertanyakan komitmen hukumnya,” ujarnya.
Noverman juga menyoroti PT Citra yang menurutnya tidak punya pabrik di Pangean, tapi armada angkutannya melintas setiap hari. “Kalau hanya janji tanpa realisasi, buat saja akses jalan sendiri. Jangan terus bebani masyarakat Pangean. Pabriknya tidak di sini, tapi dampaknya kami yang tanggung tiap hari,” katanya.
Ia menegaskan warga punya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai UUD 1945 Pasal 28H dan UU PPLH. “Masyarakat tidak boleh jadi korban pembangunan. Jika perusahaan tidak mampu penuhi tanggung jawab sosial lingkungan, lebih baik evaluasi keberadaannya di wilayah ini,” tambahnya.
Hingga berita ini terbit, pihak PT SAM dan PT Citra belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga Sungai Langsat. Redaksi berupaya konfirmasi untuk memenuhi asas berimbang.
Masyarakat berharap Pemkab Kuansing, DLH, Dishub, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Pengawasan diminta fokus pada mitigasi debu, perawatan jalan, dan kepatuhan perusahaan terhadap AMDAL/UKL-UPL.(Sumber Noverman)
Catatan Redaksi:
Berita disusun berdasarkan keterangan warga Desa Sungai Langsat dan Pemuda Pangean Noverman Melayu. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT SAM, PT Citra, Pemkab Kuansing, DLH, dan Dishub sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.






















