Breaking News

Home / Update Terbaru

Kamis, 2 April 2026 - 01:01 WIB

*Aniaya Mantan Istri, Pelaku Di Tangkap Polres Binjai*

*BINJAI* – VeranNews.com – Polres Binjai, Polsek Sei Bingai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial *PPG (33), swasta* di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai.

Awal mula terjadinya penganiayaan, pelaku PPG melihat mantan istrinya inisial *N (26)*, hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wib, berboncengan dengan laki-laki lain.

Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang dibelinya sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati.

Merasa sakit hati sehingga pelaku langsung mendatangi rumah korban, sebuah perumahan yang berlokasi di daerah Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.

Dan setibanya di TKP pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu sehingga korban tersungkur di lantai rumahnya.

Merasa kurang puas, kemudian pelaku menduduki tubuh korban dan kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannnya serta meninggalkan korban selaku mantan istrinya dalam keadaan kesakitan.

Baca Juga:  *Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah*

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama anggotanya langsung turun ke TKP serta membawa korban ke rumah sakit Dr. Joelham Binjai untuk dilakukan pengobatan.

Mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan inisial PPG (33) di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan pada hari Selasa, 31 Maret 2026 pukul 00.30 wib dinihari., tegas Kapolsek.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, terhadap pelaku penganiaya saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai serta di jerat dengan pasal 466 ayat 2 UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan., ucap Kasi Humas.

Humasresbinjai (1/4/26)
(Kamil )

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Kasih Sayang di Bulan Puasa: Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bagikan Bantuan ke Panti Asuhan

Update Terbaru

Sigap Dan Humanis Kapolres Binjai Bantu Dorong Becak Motor Mogok

Update Terbaru

Hangatnya Kebersamaan: Polres Rohil Sambangi Panti Asuhan Bintang Cahaya Surga untuk Berbagi Takjil

Update Terbaru

*Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi Dengan Ketua Pengadilan Agama Binjai*

Update Terbaru

Memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke-118, Polres Binjai Laksanakan Upacara Bendera*

Update Terbaru

*Perkuat Disiplin dan Integritas, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi dengan Penuh Khidmat*

Update Terbaru

Hari Bhayangkara ke-80, SMSI Riau Dorong Polri Perkuat Kepercayaan Publik

Update Terbaru

Ketum PWFRN Agus Flores Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-56 untuk Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto