Breaking News

Home / Update Terbaru

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pengedar Shabu, 7 Gram Disita Dua Tersangka Positif Narkoba

VeranNews.com…Rokan Hilir — Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil membongkar peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Dua orang pria ditangkap berikut barang bukti dengan total berat kotor mencapai 7,0 gram, Kamis (29/10/2026).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya. Tim opsional segera menuju lokasi dan menemukan dua orang tersangka yang sedang berada di halaman rumah. Saat melihat kedatangan petugas, salah satu tersangka berusaha membuang sebuah plastik berisi narkotika ke bawah gazebo di halaman rumah.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kotak rokok berisi 30 bungkus plastik klip berisi butiran kristal bening diduga shabu. Dua orang tersebut kemudian diidentifikasi sebagai Riki Zulkarnain alias Riki Pincang (27), warga setempat yang diduga sebagai pengedar utama, dan Zubaidi Abdillah alias Ibay (27), yang berperan sebagai kaki tangannya.

Dari penggeledahan, petugas juga menyita dua unit ponsel, alat timbangan berupa pipet plastik, uang tunai Rp100.000 hasil penjualan, serta kemasan plastik kosong. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan metamfetamin.

Baca Juga:  Rutan Kelas IIB Dumai Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026 : Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi l, SH. SIK. MH. melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Anton, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Tanpa informasi dari warga, banyak jaringan narkoba yang akan terus berkembang. Kasus ini membuktikan bahwa sinergi masyarakat dan Polri sangat efektif dalam memberantas narkoba di tingkat akar rumput,” ujarnya.

Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Proses penyidikan masih berjalan dan berkas akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Muhammad syah

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Polres Rokan Hilir Terima Penghargaan dari Kapolda Riau atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

Update Terbaru

Panen Kangkung 150 Kg, Lapas Bengkalis Tanam Harapan & Wujudkan Ketahanan Pangan

Update Terbaru

Perkuat Deteksi Dini, Rutan Dumai Gelar Razia Gabungan Bersama APH

Update Terbaru

Dapat Atensi Kapolri, Tim Gabungan Siap Bersihkan Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu

Update Terbaru

*DUKUNG KETAHANAN PANGAN LAPAS NARKOTIKA RUMBAI PANEN LELE HASIL PEMBINAAN KEMANDIRIAN WARGA BINAAN*

Update Terbaru

Pembinaan Kemandirian Lewat Budidaya Lele Di Lapas Narkotika Rumbai

Update Terbaru

Ditlantas Polda Riau Bergerak Cepat Tindak Lanjuti Titik Banjir di Depan RS Awal Bros, Berkolaborasi dengan PUPR

Update Terbaru

Pemkab Kuansing Dinilai Mandul Tertibkan Perusahaan Nakal, Warga & Publik Desak Kejagung RI Turun ke Riau