Breaking News

Home / Update Terbaru

Selasa, 29 September 2026 - 07:48 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

BINJAI – VeranNews.com – Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan tiga kasus narkotika dengan mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di lokasi berbeda.

Keempat terduga masing-masing berinisial *J (35), AP (28), MR (18), dan E (37)*.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,42 gram serta 7 butir ekstasi dengan berat netto 3,51 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan, terduga J (35) ditangkap pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Dari tangan J, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 3,62 gram, plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.

Selanjutnya, AP (28) diamankan di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima paket sabu seberat bruto 1,80 gram, satu pipet modifikasi skop, dan satu bungkus plastik klip transparan.

Baca Juga:  Langkah Nyata Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Lapas Bengkalis Tinjau Pengerjaan Awal Pembuatan Sumur Bor

Sementara itu, MR (18) dan E (37) ditangkap pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

Petugas menyita satu plastik klip berisi tujuh butir ekstasi warna hijau dan kuning seberat netto 3,51 gram, satu unit handphone Samsung warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna ungu dengan nomor polisi BK 5837 RBM.

Keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dan keempat terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

Masyarakat diminta menjauhi narkotika, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian dengan layanan 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

 

Humasresbinjai (28/9/26)

(Redaksi/Kamil Husein)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Bukti Nyata Kecintaan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terhadap Ulama dan Santri di Haul Guru Tua ke-58

Update Terbaru

Mudik Aman dan Nyaman: Pesona Masjid Cantik & Pos Pam Strategis di Simpang Bukit Timah Rokan Hilir

Update Terbaru

*Saat Polantas Menyapa di Persimpangan Jalan, Puluhan Helm SNI di Bagikan dan ajak Pengendara Patuhi Tata Tertb Berlalu Lintas*

Update Terbaru

Polsek Dumai Timur Ungkap Dugaan Kasus Penganiayaan, Seorang Pria Diamankan

Update Terbaru

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Buktikan Janji: Pabrik Karet Pertama Riau Lahir di Titian Modang, Ekonomi Petani Melejit

Update Terbaru

*Lepas 22 Kontainer, Kapolri Pastikan Bantuan Terdistribusi Merata hingga Wilayah Terdampak Terpencil*

Update Terbaru

*BIMKER LAPAS NARKOTIKA RUMBAI SALURKAN PREMI KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN*

Update Terbaru

Pelindo Regional 1 Pekanbaru Bagikan Sembako Gratis kepada Warga Sekitar, Rangkaian Program “Pelindo Berbagi Ramadhan 1447H/2026M”