Breaking News

Home / Update Terbaru

Jumat, 25 September 2026 - 07:37 WIB

KPPU Soroti Algoritma Harga Grab, Ingatkan Risiko Pelanggaran Persaingan Usaha

MEDAN – VeranNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan menyoroti penggunaan algoritma penentuan harga dalam bisnis transportasi daring.

KPPU mengingatkan Grab Indonesia agar penerapan teknologi tersebut tetap berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan advokasi dan Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha bagi manajemen Grab Indonesia untuk regional Sumatera Utara (Sumut) dan sekitarnya, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Komisioner KPPU RI Budi Joyo Santoso, didampingi Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas. 

Dari Grab Indonesia hadir Chief of Public Affairs Tirza Munusamy, Director of West Indonesia Richard Aditya, dan Deputy Director Territory Strategy & Social Impact Clarina Andreny.

Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas menjelaskan, salah satu aspek regulasi yang perlu menjadi perhatian aplikator adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kesamaan harga di pasar digital tidak langsung dipandang sebagai pelanggaran. Praktik ini dianggap melanggar jika terbukti ada perjanjian, kesepakatan, komunikasi, atau koordinasi dengan pesaing untuk menetapkan harga,” ujarnya.

Untuk mencegah risiko tersebut, Ridho meminta manajemen tidak melakukan pertukaran informasi sensitif terkait strategi bisnis.

Selain itu, penggunaan algoritma penentuan harga perlu dievaluasi secara berkala.

KPPU juga menyoroti Pasal 25 terkait larangan penyalahgunaan posisi dominan.

Menurut Ridho, model bisnis ride-hailing merupakan ekosistem digital terintegrasi yang menuntut kehati-hatian dalam mengukur kekuatan pasar (market power).

“Penggunaan teknologi otomasi atau algoritma (pricing), harus disesuaikan secara ketat agar keputusan bisnis tidak memicu risiko pelanggaran aturan antimonopoli,” tutur Ridho menjelaskan.

Baca Juga:  Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele, Wujudkan Pembinaan Kemandirian dan Dukung Program Ketahanan Pangan

Komisioner KPPU RI Budi Joyo Santoso mengatakan, KPPU memiliki mandat menjalankan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU, lanjutnya, berperan memberikan kepastian hukum, mendorong kebijakan pro-kompetisi, serta memastikan hubungan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM, termasuk mitra pengemudi, dapat berjalan secara adil, setara, dan menguntungkan kedua pihak.

“Platform transportasi daring mengalami perubahan, kini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat.

Transaksi digital yang terus tumbuh, penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi, yang berstatus pengusaha mikro penting dilakukan,” ucapnya.

Menurut Budi, kondisi tersebut menuntut industri transportasi daring terus beradaptasi dengan model bisnis yang dijalankan agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Menanggapi hal tersebut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi aturan persaingan usaha yang berlaku di Indonesia.

Ia menjelaskan, manajemen Grab telah aktif mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha sejak 2021.

Program tersebut dilakukan melalui penyuluhan, sosialisasi, dan lokakarya secara luring maupun daring bagi seluruh karyawan.

“Dari konsistensi ini, Grab berhasil mendapatkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada 14 Desember 2023 dan menerima sertifikat pada 25 Maret 2026,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, KPPU meminta Grab Indonesia terus bertumbuh sekaligus memastikan kebijakan platform berjalan dalam koridor persaingan usaha yang sehat.

(Redaksi/Kamil Husein)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

*Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba Di Tandem Hilir*

Update Terbaru

‎Bentuk Kepedulian Terhadap Kabut Asap, Dinkes – KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2000 Masker ke Pengguna Jalan

Update Terbaru

Rutan Dumai Berikan Penghargaan Kepada Pegawai Teladan Triwulan 111

Update Terbaru

Dapat Atensi Kapolri, Tim Gabungan Siap Bersihkan Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu

Update Terbaru

*Gedung Museum Sakai, Terbengkalai Di Belakang Kantor Balai Desa*

Update Terbaru

Pimpin Apel Pagi Pegawai, Kasubsi Yantah Tekankan Kedisiplinan dan Profesionalitas Dalam Bekerja

Update Terbaru

Memberantas jaringan para ilegal Beranda Bengkalis Masih kuat Praktik BBM BerSubsidi camat pinggir di provinsi Riau..”

Update Terbaru

POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR