veranNews.com..Kota Garo- Pengurus dan anggota Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menyampaikan pernyataan sikap terkait dinamika dan penolakan yang muncul di tengah masyarakat Kota Garo dalam beberapa hari terakhir.
Kelompok tani tersebut menilai terdapat narasi yang berpotensi menyesatkan publik serta upaya membawa-bawa nama masyarakat Kota Garo dalam penolakan terhadap pengelolaan lahan yang kini berada dalam skema penugasan resmi negara.
Dalam pernyataannya, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menegaskan bahwa pihaknya memperoleh penugasan tersebut melalui proses perjuangan panjang dan mekanisme resmi pemerintah.
Menurut kelompok tani, penugasan itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Penugasan Sementara Nomor 136/AST/DOP/X/APN/VII/2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang disebut berlandaskan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 serta Surat Menteri Kehutanan Nomor S.70/MENHUT/SETJEN/KUM.02/3/2025.
Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menyebut lahan eks Ationg/Ateng seluas kurang lebih 442 hektare merupakan kawasan yang telah disita negara dan kemudian pengelolaannya dipercayakan melalui mekanisme resmi BUMN.
”Ini adalah buah dari perjuangan panjang dan konsisten dalam menyuarakan penertiban kawasan hutan di wilayah kami,” demikian pernyataan Kelompok Tani Kesepakatan Bersama.
Soroti Motif di Balik Penolakan
Kelompok tani tersebut juga mempertanyakan pihak-pihak yang disebut mengatasnamakan masyarakat Kota Garo dalam penolakan terhadap penugasan pengelolaan lahan.
Mereka menduga munculnya penolakan berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu yang sebelumnya memperoleh keuntungan dari aktivitas perkebunan di kawasan tersebut.
Menurut kelompok tani, setelah pengelolaan lahan berada dalam mekanisme resmi negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara, seluruh aktivitas perkebunan harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menyebut hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) wajib disetorkan melalui rekening resmi PT Agrinas Palma Nusantara pada kluster PKH Bank Mandiri. Dalam skema tersebut, pengelola mendapatkan bagian sebesar 60 persen sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Mereka menilai perubahan mekanisme tersebut dapat menghilangkan ruang bagi pihak-pihak yang sebelumnya memperoleh keuntungan secara pribadi dari aktivitas di kawasan tersebut.
Kelompok tani juga menuding terdapat upaya membawa nama masyarakat Kota Garo untuk menciptakan pertentangan antarmasyarakat.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut merupakan versi dan pernyataan dari Kelompok Tani Kesepakatan Bersama dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang dituding.
Tetap Jalankan Mandat Pengelolaan
Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menegaskan akan tetap menjalankan tugas pengelolaan perkebunan sesuai mandat yang diterima.
Pengelolaan tersebut mencakup pemeliharaan perkebunan hingga pemenuhan target produksi setiap bulan sesuai ketentuan dalam penugasan.
Mereka juga mengaku telah menginventarisasi pihak-pihak yang mereka sebut sebagai aktor intelektual yang melakukan intimidasi dan upaya mengadu domba di lapangan.
Nama-nama tersebut, menurut kelompok tani, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Kami akan tetap melaksanakan tugas pengelolaan perkebunan, pemeliharaan, hingga pemenuhan target produksi per bulan sesuai mandat negara,” tegas mereka.
Buka Kesempatan bagi Warga Kota Garo
Di tengah polemik yang berkembang, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menyatakan tetap membuka kesempatan bagi masyarakat Kota Garo yang ingin bekerja dan terlibat dalam pengelolaan perkebunan secara legal.
Mereka menegaskan bahwa masyarakat yang ingin bekerja secara jujur dan mengikuti mekanisme resmi dipersilakan bergabung melalui skema kemitraan dengan BUMN.
”Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi warga Kota Garo yang benar-benar ingin bekerja secara jujur dan legal di bawah naungan kemitraan resmi BUMN,” ujar kelompok tersebut.
Kelompok Tani Kesepakatan Bersama berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan setiap persoalan yang berkaitan dengan legalitas dan pengelolaan kawasan kepada mekanisme hukum dan institusi negara yang berwenang.
Penulis Rafizis






















