VeranNews.com…Kuantan Singingi,- Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) menegaskan bahwa spanduk “Legal Assistance” di proyek Pembangunan dan Persiapan acara Asta MTQ Taman Jalur merupakan bentuk pendampingan hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Kuansing Sunardi Ependi, S.H. saat dikonfirmasi terkait fungsi pendampingan yang kini terpasang di lokasi proyek, Sabtu (20/6/2026).
“TP4D tidak ada lagi di Kejaksaan. Sudah dibubarkan, dulu TP4D berada di Bidang Intelijen. Sekarang pendampingan melalui Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Sunardi.
Sunardi menjelaskan fokus utama Datun adalah memberikan pencegahan preventif terhadap penyimpangan hukum dan memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
“Layanan yang diberikan meliputi Legal Assistance, Legal Opinion, dan Legal Audit mulai tahap perencanaan hingga pasca pelaksanaan,” ucap Kasi Intel Kejari Kuansing.
Namun ia menegaskan batasan penting. “Prinsip utamanya No Justifikasi, No Intervensi. JPN tidak masuk ranah teknis atau finansial dan bukan tameng hukum. Keputusan tetap di tangan KPA atau PPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sunardi juga meluruskan pemahaman publik terkait garansi. “Pendampingan tidak ada garansi hukum. Jika tidak sesuai kontrak ada potensi kerugian keuangan negara, tetap dilakukan penegakan hukum,” katanya.
MoU pendampingan dilakukan dengan Pemerintah Daerah secara umum, tidak khusus melalui OPD tertentu. Dengan demikian, proyek MTQ Taman Jalur yang melibatkan Dinas PU masuk dalam cakupan MoU tersebut.
Artinya, jika proyek MTQ Taman Jalur ambruk, mangkrak, atau anggarannya diselewengkan, maka KPA, PPK, dan kontraktor tetap bisa jadi tersangka. Jaksa Datun tidak ikut bertanggung jawab secara pidana maupun perdata.
Sunardi juga menjelaskan, MoU pendampingan dibuat antara Kejari dengan Pemerintah Daerah Kuansing secara umum, tidak khusus per OPD.
Sehingga proyek Dinas PU untuk MTQ Taman Jalur otomatis masuk cakupan MoU tersebut.
Namun masyarakat juga menuntut transparansi. Banyak warga bertanya: “Kalau ada jaksa ngawasin, kenapa masih ada proyek telat dan mutu jelek..?”. Pertanyaan ini jadi PR Pemda dan Kejari untuk membuktikan Datun aktif, bukan hanya tempel spanduk.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlena. “Pengawasan masyarakat tetap kunci. Jaksa cuma jaga jalurnya bener. Kalau fisiknya jelek, lapor ke pengawas. Kalau ada dugaan korupsi, lapor ke kami,” pesannya.
Dengan penjelasan ini, publik Kuansing diharapkan lebih paham fungsi Datun. Spanduk “Legal Assistance” adalah simbol upaya pencegahan, bukan tameng.
Pengawasan kolaboratif antara pemerintah, kejaksaan, dan masyarakat yang akan menentukan nasib proyek MTQ Taman Jalur.
Catatan Redaksi: Kehadiran spanduk Datun adalah kabar baik. Artinya Pemda proaktif cegah korupsi dari hulu. Tapi pengawasan masyarakat terhadap fisik dan anggaran tetap diperlukan.(SUGIANTO)






















