Medan lVeranNews.com…27/5/2026
Pelayanan Aparatur Pemerintah di tingkat Kelurahan kembali menjadi sorotan. Kali ini, wartawan sorothukum mengaku mendapat perlakuan kurang kooperatif saat melakukan kunjungan ke Kantor Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Medan.
Sikap tersebut di nilai kurang mencerminkan keterbukaan informasi publik serta sinergi antar pemerintah dengan insan pers sebagai mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Wartawan Sorothukum menilai hubungan baik antara Pemerintah dan Media sangat penting guna mendukung pengawasan publik sekaligus penyampaian aspirasi masyarakat terkait pelayanan pemerintah maupun pelaksanaan Program Program Pemerintah Daerah.
Seorang warga Eva Herlina Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung , ” menceritakan ke awak media sorothukum, saya mendatangi Kantor Kelurahan, untuk mengurus surat keterangan tidak di ketahui keberadaan warga, berkas sudah lengkap mulai surat pernyataan, pengantar dari kepala
lingkungan, kk, ktp dan saksi , surat keterangan nikah., tapi pihak kelurahan melalui staf meminta foto Keluarga dan sebagai saksi dari keluarganya untuk tanda tangan, ya …memang foto keluarga tidak ada bang kata Eva ke awak media, kedua orang tua nya sudah meninggal, juga tidak tau keberadaan keluarga nya, ” ungkap Eva Herlina ke awak media sorothukum.
Terkait laporan masyarakat Indra Kasih, tim awak media sorothukum mengunjungi Kelurahan untuk konfirmasi, sulit nya ketemu Lurah, hingga dua kali Lurah janji kepada awak media, di abaikan, selanjutnya awak media coba konfirmasi kepada Sekretaris Lurah, hingga dua kali juga konfirmasi ke Seklur, tidak ada tindak lanjutnya, hingga hampir sebulan tidak ada kepastian hukum.
Birokrasi Berbelit.
Kurang transparan, dan memakan waktu lama, tidak sejalan dengan komitmen pemerintah setempat untuk menciptakan birokrasi yang cepat dan mudah, praktek pelayanan yang tidak responsif, tidak menjalan kan fungsinya sesuai dengan amanat Undang Undang.
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara tegas mengintruksikan seluruh jajaran di tingkat Kelurahan dan Kecamatan agar menjadi kan kepuasan masyarakat sebagai prioritas utama dan bersikap responsif, beliau menekankan bahwa perangkat Kelurahan harus melayani dengan empati dan siap turun langsung menyelesaikan persoalan-persoalan warga.
Arahan Utama Walikota Medan.
* Tinggalkan Mental Raja. Camat lurah wajib melayani langsung serta tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
* Permudah Urusan Warga. Birokrasi dan Pelayanan Publik, tidak boleh mempersulit masyarakat.
* Aksi Jeput Bola. Agar keluhan masyarakat terkait Administrasi, Kesehatan, dan Fasilitas langsung di tindaklanjuti oleh perangkat terkait .
Berdasarkan UU, Dan Kewenangan Kelurahan.
Kelurahan berwenang mengeluarkan Surat Keterangan,
ini sebagai bagian dari Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
• UU No.24Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006. Tentang Administrasi Kependudukan.
• Kelurahan/Desa bertindak sebagai Aparatur yang mencatat peristiwa penting penduduk, termasuk perpindahan dan perubahan status domisili.
Peraturan Mentri Dalam Negeri.
Terkait Administrasi Kelurahan/ Desa. Kelurahan berwenang mengeluarkan Surat Keterangan berdasarkan pengantar rt/rw dan pernyataan warga.
Untuk memproses surat keterangan ini, di kantor Kelurahan, pemohon biasanya, anggota keluarga umumnya memerlukan dokumen berikut :
• Surat pengantar dari rt/rw setempat
• Foto copi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) warga yang bersangkutan.
• Surat pernyataan tidak di ketahui keberadaan yang bermaterai cukup dari pelapor atau saksi dan di ketahui rt/rw.
Sementara itu, hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Indra Kasih terkait buruknya pelayanan administrasi.






















