Verannewes com —-KUANTAN SINGINGI,– Dugaan kasus asusila kembali mencoreng institusi Polri. Seorang oknum anggota Polres Dharmasraya berpangkat Bripka berinisial AS diduga digerebek istrinya sendiri berinisial D di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dugaan penggerebekan itu bermula saat AS pamit kepada D untuk pergi ke kebun. Curiga dengan gerak-gerik suaminya, D kemudian melakukan pengecekan dan mendapati AS diduga berada di Kuansing bukan untuk berkebun, melainkan menemui perempuan lain.
“Saya datang dari Damasraya untuk memastikan keberadaan suami saya, saya temukan peralatan kebun suami saya, henpon dan sepeda motor dalam rumah perempuan tersebut,” kata inisial D
Di lokasi, D disebut menemukan sejumlah barang milik suaminya, mulai dari handphone, tas, hingga peralatan perkebunan yang sengaja ditinggalkan, namun suaminya tidak muncul pada saat keributan adu mulut, beberapa warga ada yang menyaksikan.
Saat ini D telah membuat laporan resmi di Polres Kuansing. Pihak Polda Sumatera Barat yang dihubungi membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Dharmasraya untuk ditindaklanjuti oleh Seksi Propam.
“Setiap anggota Polri terikat Kode Etik Profesi. Jika dugaan perselingkuhan ini terbukti dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, maka sanksi tegas menanti,” tegas Kabid Humas Polda Sumbar, Sabtu (9/5/2026).
TERANCAM DIPECAT TIDAK HORMAT Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, perbuatan asusila seperti perselingkuhan masuk kategori “perbuatan tercela” yang mencemarkan nama baik institusi.
Jika terbukti, Bripka AS dapat dijatuhi sanksi berlapis. “Pertama, sanksi etik” berupa pernyataan bersalah, permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, hingga kewajiban mengikuti pembinaan mental. Kedua, sanksi administratif, berupa mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, hingga penempatan di tempat khusus maksimal 21 hari.
Namun yang paling berat, Bripka AS terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Pasal 15 Perpol 7/2022 secara tegas menyebut bahwa anggota yang melakukan perbuatan tercela dan berdampak pada menurunnya citra Polri dapat direkomendasikan PTDH oleh Komisi Kode Etik.
AHLI HUKUM: PELUANG PTDH SANGAT BESAR Menurut keterangan orang terpecaya Pakar Hukum Pidana menilai, peluang Bripka AS di-PTDH sangat besar jika alat bukti kuat.
“Perselingkuhan anggota Polri itu pelanggaran kode etik berat. Apalagi dilakukan sampai digerebek istri dan ditemukan barang bukti di TKP. Ini sudah masuk kategori mencemarkan marwah institusi,” tegas Ahli Hukum.
Menurutnya, ada 3 faktor yang bikin PTDH hampir pasti: Pertama, deliknya aduan dari istri sah. Kedua, ada unsur kebohongan ke keluarga dengan alasan ke kebun. Ketiga, lokasinya lintas wilayah hukum, dari Damasraya ke Kuansing, yang menunjukkan kesengajaan.
“Yurisprudensi KKEP 3 tahun terakhir, 90% kasus selingkuh dengan bukti penggerebekan berakhir PTDH. Apalagi Kapolri sekarang zero tolerance. Kecuali Bripka AS bisa buktikan itu bukan selingkuh, tapi peluangnya kecil,” tambahnya.
Tak hanya sanksi internal, Bripka AS juga berpotensi terjerat pasal pidana. Jika D sebagai istri sah membuat laporan pidana perzinahan, maka berlaku Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Meski delik aduan, laporan istri sudah cukup untuk memproses hukum.
KAPOLRI ZERO TOLERANCE Kasus ini menjadi ujian komitmen “Polri Presisi” yang digaungkan Kapolri. Dalam 3 tahun terakhir Polda Sumbar telah mem-PTDH karena kasus asusila dan perselingkuhan.
“Polri tidak menoleransi pelanggaran moral. Siapapun yang main serong, khianati sumpah Bhayangkara dan sakiti keluarga, harus siap terima konsekuensi dipecat,” tegas sumber di Propam Polda Sumbar.
Proses selanjutnya, laporan D akan diverifikasi Paminal dan Propam Polres Dharmasraya. Dalam waktu dekat Bripka AS dan terduga perempuan selingkuhannya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika cukup bukti, berkas akan dibawa ke Sidang Komisi Kode Etik Polri untuk diputus sanksinya.
HAK JAWAB Hingga berita ini diturunkan, Bripka AS belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi memberi ruang hak jawab seluas-luasnya kepada yang bersangkutan maupun Polres Dharmasraya.(Tim)





















