Breaking News

Home / Update Terbaru

Rabu, 8 April 2026 - 14:17 WIB

Eksepsi Abdul Wahid Kandas, Hakim Perintahkan Sidang Lanjut ke Pembuktian!

PEKANBARU – VeranNews.com Perlawanan hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menemui jalan buntu di tahap awal. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru secara resmi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (8/4/2026).

“Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Dakwaan Jaksa Dinilai Sudah Presisi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil maupun materil. Terkait tudingan kuasa hukum bahwa dakwaan tersebut “salah sasaran” (error in persona) dan tidak logis, hakim berpendapat hal itu sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.

“Perlawanan yang demikian haruslah dibuktikan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang sah di persidangan,” tambah Delta Tamtama.

Sidang Diwarnai Debat Panas Soal Daftar Saksi
Ketegangan tak berhenti pada putusan hakim. Suasana persidangan langsung memanas saat memasuki pembahasan teknis pemeriksaan saksi. Tim kuasa hukum Abdul Wahid, yang dipimpin oleh Kemal Shahab, melayangkan protes keras lantaran pihak JPU enggan membeberkan daftar nama saksi yang akan dihadirkan dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Pelantikan Pejabat Fungsional Kesehatan, dr. Yani Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Lapas Pekanbaru

“Kami belum mendapatkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Ini menyulitkan kami menyiapkan pembelaan. Kami mohon majelis hakim mewajibkan JPU menyampaikan daftar saksi demi transparansi,” keluh Kemal.

Merespons hal tersebut, JPU Meyer Simanjuntak bergeming. Ia menegaskan bahwa seluruh nama (66 saksi) sudah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diserahkan sejak awal. Menurutnya, tidak ada aturan hukum yang mewajibkan jaksa membocorkan urutan pemanggilan saksi jauh-jauh hari.

“Kami hanya bersedia memberikan daftar saksi H-1 sebelum sidang untuk memastikan kepastian kehadiran mereka,” urai Meyer.

Hakim Ambil Jalan Tengah
Guna meredakan polemik, majelis hakim akhirnya mengambil jalan tengah. Hakim mengabulkan permohonan penundaan sidang untuk memberikan waktu persiapan bagi tim pembela.

Jadwal Sidang Lanjutan:
Kamis (16/4/2026) & Jumat (17/4/2026): Pemeriksaan saksi khusus terdakwa Abdul Wahid (dipisahkan dari terdakwa lain).

Di akhir persidangan, hakim juga memberikan peringatan keras mengenai aturan larangan perekaman keseluruhan keterangan saksi pada sidang mendatang guna menjaga integritas proses pembuktian. Dengan putusan ini, kasus dugaan suap yang menyeret orang nomor satu di Riau tersebut kini resmi memasuki babak paling krusial: pembuktian di meja hijau.

Tim

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Menjelang Operasi Ketupat Toba 2026

Update Terbaru

KAPOLRES ROKAN HILIR TURUN LANGSUNG SAHUR ON THE ROAD, PERKUAT HARKAMTIBMAS RAMADHAN 1447 H

Update Terbaru

Konsultasi Wilayah Tetangga Termasuk Tepat Sasaran, Kuansing dan Tanjung Pinang Perkuat Kerja Sama Strategis

Update Terbaru

Kapolres Kampar Tinjau Langsung Posko Mudik, Pastikan Kesiapan Personel dan Distribusikan Takjil di Gerbang Tol Sungai Pinang

Update Terbaru

Semarak HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Tampil Aktif di Bazar UMKM UPT se-Riau

Update Terbaru

Bersama Warga Bangun Kembali Desa, Brimob Batalyon C Hadir di Lokasi Huntara

Update Terbaru

PT PCS Tidak Jauh Dari Pemungkiman Warga dan Sekolah, Izin Amdalnya Bisa Keluar, Apakah Ada Suap dan Kolusi..?

Update Terbaru

Semangat Pagi Menggema: Senam Bersama Warga Binaan Lapas Pekanbaru