Breaking News

Home / Update Terbaru

Kamis, 2 April 2026 - 01:01 WIB

*Aniaya Mantan Istri, Pelaku Di Tangkap Polres Binjai*

*BINJAI* – VeranNews.com – Polres Binjai, Polsek Sei Bingai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial *PPG (33), swasta* di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai.

Awal mula terjadinya penganiayaan, pelaku PPG melihat mantan istrinya inisial *N (26)*, hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wib, berboncengan dengan laki-laki lain.

Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang dibelinya sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati.

Merasa sakit hati sehingga pelaku langsung mendatangi rumah korban, sebuah perumahan yang berlokasi di daerah Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.

Dan setibanya di TKP pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu sehingga korban tersungkur di lantai rumahnya.

Merasa kurang puas, kemudian pelaku menduduki tubuh korban dan kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannnya serta meninggalkan korban selaku mantan istrinya dalam keadaan kesakitan.

Baca Juga:  Hujan Deras Guyur Rokan Hilir, "Kado Sejuk" di Hari Kelima Ramadhan

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama anggotanya langsung turun ke TKP serta membawa korban ke rumah sakit Dr. Joelham Binjai untuk dilakukan pengobatan.

Mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan inisial PPG (33) di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan pada hari Selasa, 31 Maret 2026 pukul 00.30 wib dinihari., tegas Kapolsek.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, terhadap pelaku penganiaya saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai serta di jerat dengan pasal 466 ayat 2 UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan., ucap Kasi Humas.

Humasresbinjai (1/4/26)
(Kamil )

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

PASTIKAN KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN, KALAPAS BANGKINANG SAMBUT KUNJUNGAN PERDANA KAKANWIL DITJENPAS RIAU

Update Terbaru

Jaga Stabilitas Keamanan Malam Hari, Satgas Kamtib Lapas Bengkalis Sisir Blok 05C dan Sita Pecahan Kaca Hingga Kabel Rakitan

Update Terbaru

Penginapan Azurah..! BNNK Kuansing Lakukan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika, Tes Urine 7 Orang Terdeteksi 

Update Terbaru

*Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Binjai Olahraga Bersama Forkopimda dan Masyarakat*”

Update Terbaru

Plt Bupati Kuansing Tunjuk Muradi Jadi Plh Sekda, PWMOI dan LIRA Akan Selalu Lakukan Sosial Kontrol.

Update Terbaru

‎Lions Goes to School Berbagi, ‎Lions Club Pekanbaru Salurkan Sembako di SD Negeri 192 Binawidya

Update Terbaru

Berantas PETI, Polsek Singingi Bakar dan Rusak 5 Rakit Tambang di Sungai Batang Uwo Kebun Lado

Update Terbaru

Selesai, Shalat Idul Adha 1447 H / 2026 M Lapas Bengkalis sembelih 2 ekor sapi dan 1 ekor kambing