Breaking News

Home / Update Terbaru

Sabtu, 28 Februari 2026 - 01:49 WIB

Telat Notifikasi Akuisisi, PT Iforte Solusi Infotek Jalani Sidang Perdana di KPPU

*JAKARTA* – VeranNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukan PT Iforte Solusi Infotek dalam Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025. 

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan tersebut berlangsung di Kantor KPPU Jakarta, Rabu (26/2/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis.

Agenda persidangan meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung LDP.

Dalam persidangan, investigator menduga PT Iforte Solusi Infotek terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham selama satu hari kerja.

Perkara ini bermula dari aksi korporasi pengambilalihan 62,47 persen saham PT MCP Indo Utama pada 22 September 2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp12,5 miliar.

Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 26 September 2023.

PT Iforte Solusi Infotek merupakan perusahaan infrastruktur telekomunikasi dan penyedia layanan internet yang berfokus pada konektivitas dan tower fiberization.

Sementara PT MCP Indo Utama bergerak di bidang layanan transaksi pembayaran digital (fintech payment) dan solusi merchant services.

Baca Juga:  Kecamatan Kuok Catat Sejarah Baru, Sabet Juara 2 Nasional Pelayanan Publik Ombudsman RI

Akuisisi tersebut disebut bertujuan memperkuat core system dan membangun solusi keuangan terintegrasi berbasis pembayaran end-to-end di Indonesia.

Mengacu pada ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 serta Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, perusahaan yang memenuhi ambang batas wajib menyampaikan notifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara yuridis.

Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi seharusnya jatuh pada 7 November 2023.

Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pada 8 November 2023.

Atas dasar itu, investigator menduga terjadi keterlambatan selama satu hari kerja.

Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan memeriksa kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP.

Perkara ini akan menentukan apakah dugaan keterlambatan notifikasi tersebut terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha atau tidak dalam proses pemeriksaan selanjutnya.

*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

*Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan*

Update Terbaru

MIRIS! Koordinator MBG Pelalawan Sulit Ditemui dan Angkat Telepon, dan Korcam Pangkalan Kuras Diduga Alergi Blokir Nomor Satgas Wasmas PKN

Update Terbaru

Program “Polantas Menyapa” Polres Binjai Ajak Warga Tertib Lalu Lintas Cegah Kecelakaan*

Update Terbaru

Kapolres Binjai Ajak PJU Safari Salat Jumat Bersama Masyarakat di Masjid Agung Kota Binjai*

Update Terbaru

KUNJUNGAN HARI KEDUA LEBARAN DI LAPAS BANGKINANG MEMBLUDAK, SITUASI TETAP AMAN DAN KONDUSIF

Update Terbaru

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melaksanakan kunjungan kerja strategis ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Update Terbaru

*Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai*

Update Terbaru

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam*