Breaking News

Home / Update Terbaru

Sabtu, 28 Februari 2026 - 01:47 WIB

KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT ITM Bhinneka Power

*JAKARTA* – VeranNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham oleh PT ITM Bhinneka Power dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Rabu (26/2/2026).

Sidang tersebut terkait Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power.

Agenda sidang perdana berisi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung.

Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis.

Perkara ini bermula dari transaksi akuisisi pada 2023, di mana PT ITM Bhinneka Power mengambil alih 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset dengan nilai Rp6,5 miliar.

Transaksi tersebut dinyatakan efektif secara yuridis pada 21 September 2023.

Baca Juga:  Apel Pagi Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kasi Adm Kamtib Tekankan Kewaspadaan Jelang Bulan Puasa

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan yang memenuhi ambang batas nilai aset dan/atau penjualan gabungan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif.

Dalam perkara ini, PT ITM Bhinneka Power seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat 2 November 2023.

Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pada 7 November 2023.

Dengan demikian, terlapor diduga terlambat selama tiga hari kerja dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

PT ITM Bhinneka Power diketahui bergerak di bidang energi terbarukan dan penunjang ketenagalistrikan, dengan kegiatan utama pada pembangkit tenaga listrik konvensional terbarukan.

Usai mendengarkan pemaparan LDP dan memeriksa kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP.

Perkembangan perkara ini selanjutnya akan ditentukan dalam tahapan pemeriksaan pendahuluan, sebelum Majelis Komisi memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan atau tidak.

*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

‎Camat Senapen Rein Rizka Karvy Salurkan Sembako di Kelurahan Padang Bulan

Update Terbaru

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

Update Terbaru

Anggota Ditlantas Polda Riau Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak, Respons Cepat Selamatkan Nyawa*

Update Terbaru

Apresiasi Kinerja dan Dedikasi lapas Bangkinang Gelar upacara Penyematan tanda kenaikan pangkat kepada 18 pegawai.

Update Terbaru

Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika

Update Terbaru

Lapanga Kogor Teluk Mega di penuhi Pengunjung

Update Terbaru

Kaperwil Sumut Media Sorothukum.com Bakhrizal Piliang Minta Pemkot Medan Segera Cek Dan Perbaiki Jalan Rusak Berlubang Di Kota Medan.

Update Terbaru

Gandeng APH,RutanDumai Gelar’ Razia Blok Hunian dan Tes Urin pegawai dan warga Binaan.