Breaking News

Home / Update Terbaru

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:31 WIB

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Persaingan Pada Distribusi Pasokan AC Merek Aux*+

*JAKARTA* – VeranNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pendistribusian dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.

Dalam sidang yang digelar, Kamis (19/2/2026), ketiga terlapor yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric) sebagai terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim) sebagai terlapor II dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) sebagai Terlapor III hadir memenuhi panggilan, Majelis Komisi melanjutkan agenda Pemaparan LDP dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat dan/atau dokumen pendukung LDP yang sebelumnya sempat tertunda.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU, Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis ini beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) sebagai hasil penyelidikan Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di Indonesia, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP.

Perkara ini bermula dari dugaan adanya serangkaian tindakan yang menyebabkan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya merupakan pihak yang melakukan penjualan produk tersebut di Indonesia.

Investigator menduga terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif penjualan AC merek AUX di Indonesia melalui kerja sama dengan terlapor I dan/atau terlapor II.

Penunjukan tersebut diduga diikuti dengan penghentian pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh serta penghentian kerja sama secara sepihak, sehingga perusahaan tersebut dikeluarkan dari rantai distribusi dan digantikan oleh terlapor III.

Baca Juga:  Kritikan: Apakah Kepala DLH Kuansing Tidak Respon Terhadap Tumpukan Sampah...?

Rangkaian tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia.

Berdasarkan LDP yang dibacakan dalam persidangan, para Terlapor diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu :

1. Pasal 16
 Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan AC AUX tahun 2024 dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II sebagai pihak di luar negeri yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, hingga akhirnya kerja sama dihentikan secara sepihak.

2. Pasal 19 huruf d
 Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III diduga melakukan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk AC merek AUX, termasuk perlakuan berbeda yang berujung pada penghentian kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.

3. Pasal 24 
Diduga terjadi persekongkolan antara Terlapor III dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II melalui penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha tersebut dari pasar.

Setelah pembacaan LDP persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian
Tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan.
*(Redaksi/KH)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Miris! Mafia Cangkang” Beraksi di Rokan Hilir: Modus Makan Enak Lalu Kabur, Pemilik RM Bunda Jadi Korban

Update Terbaru

IK3S bersama Tokoh Masyarakat Kampar Menziarahi Makam H. Drs.Herman Abdullah, MM dalam Rangka menggalakkan Budaya Menjelang Ramadhan 1447 H.

Update Terbaru

Kapolsek Benai Pimpin Penertiban PETI Stingkai di Desa Talontam, Situasi Kondusif

Update Terbaru

Aksi Heroik PJR Ditlantas Polda Riau, Kejar 104 Km Pelaku Penculikan Anak Berhasil Diringkus di Tol Permai*

Update Terbaru

Perkuat Karakter, Rutan Labuhan Deli Gandeng Yayasan Rohani Buka Kelas Pemuridan

Update Terbaru

Hangatnya Ramadhan di Lapas Pekanbaru, Warga Binaan dan Keluarga Berbagi Momen Buka Puasa Bersama

Update Terbaru

‎Lions Goes to School Berbagi, ‎Lions Club Pekanbaru Salurkan Sembako di SD Negeri 192 Binawidya

Update Terbaru

*Silaturahmi Kapolda Sumut dengan Media, Pererat Sinergi Sambut Idul Fitri 1447*