Breaking News

Home / Update Terbaru

Senin, 16 Februari 2026 - 01:28 WIB

Instruksi Kapolri: ‘Tidak Ada Toleransi bagi Anggota Polri Terlibat Jaringan Narkoba’

Jakarta, – Verannews.com_-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Selain proses pidana, Didik dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada pekan ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa sidang etik tersebut akan digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menentukan status kedinasan AKBP Didik.

“Untuk AKBP Didik Putra Kuncoro, saat ini yang bersangkutan akan menjalani proses kode etik. Sidang dijadwalkan pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2).

Isir menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian. Ia memastikan tidak ada keistimewaan hukum bagi anggota yang terlibat.

Baca Juga:  PERKUAT KEBERSAMAAN DAN KEPEDULIAN, LAPAS BANGKINANG GELAR KERJA BAKTI JELANG BULAN SUCI RAMADHAN

“Bapak Kapolri berkomitmen memberikan tindakan tegas. Tidak ada toleransi, perlakuan istimewa, maupun impunitas bagi setiap individu Polri yang terlibat dalam jaringan narkoba,” tegasnya.

Dalam kasus ini, AKBP Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Didik diduga terlibat dalam jaringan narkoba bersama sejumlah anggota Polri lainnya, termasuk Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang juga telah menyandang status tersangka.

Modus operandi yang terungkap sejauh ini menunjukkan bahwa AKBP Didik mendapatkan pasokan narkoba dari AKP Malaungi. Sementara itu, AKP Malaungi diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar besar yang diidentifikasi sebagai Koko Erwin. Selain keterlibatan dalam peredaran, AKBP Didik juga diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari sang bandar.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Redaksi/team

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Tim 2 Sisir Tiga UPT, Ketertiban Hunian Diperkuat

Update Terbaru

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar kegiatan Sesi Tanya Jawab Integrasi dan Remisi yang dikemas dalam program SI TARMI.

Update Terbaru

Safari Ramadhan di Batu Bara, Polda Sumut Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah Bersama Masyarakat

Update Terbaru

*POLRES BINJAI TEGASKAN KOMITMEN PERANGI NARKOBA, OPERASI ANTIK TOBA 2026 UNGKAP 23 KASUS DAN 28 TERSANGKA*

Update Terbaru

Kapolres Rohil Dan Personel Polres Rohil Bersama Berimob Gelar Sholat Jumat Dan Khutbah Di 3 Masjid Sebagai Cooling System Pasca Unras Di Panipahan

Update Terbaru

*Razia Malam Lapas Bengkalis: Sisir Empat Blok Hunian, Amankan Berbagai Barang Terlarang*

Update Terbaru

Jeruji Besi Tak Jadi Halangan Bagi WBP Lapas I Medan, Kakanwil Ditjenpas Sumut Buka Pembinaan Tahfizh di Momen Ramadan

Update Terbaru

‎Camat Senapen Rein Rizka Karvy Salurkan Sembako di Kelurahan Padang Bulan