Breaking News

Home / Update Terbaru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:27 WIB

Pesta Narkoba di Dunia Malam Berujung Rehab: Publik Tanya, Ini Hukum atau Diskresi..?

VeranNews.com..RIAU,– Keputusan BNN Kota Pekanbaru merehabilitasi 12 dari 13 orang dalam kasus dugaan pesta narkoba memicu perdebatan. Publik membandingkan fakta “dunia malam” dengan amanat UU Narkotika dan SEMA No 4/2010.

Selasa 26/5/2026 BNN merilis hasil asesmen terpadu. 13 orang berinisial KS, RR, GSA, PT, AF, MAY, FTR, IMF, MA, NR, SAP, SA, ALS diamankan dalam dugaan pesta narkoba. Lokasi dan waktunya terjadi di dunia malam Pekanbaru.

Hanya FR yang lanjut penyidikan. FR kedapatan ganja 9,86 gram + etomidate 7,76 gram. Angka itu melebihi ambang SEMA No 4/2010: maksimal 5 gram ganja untuk kategori “pengguna”. FR juga diduga memberi etomidate ke peserta lain.

Sisanya 12 orang direkomendasikan rehabilitasi. MAY dengan ganja 1,39 gram masuk kategori pengguna berat → rehab rawat inap 3 bulan. 11 lainnya termasuk inisial AF yang disebut anak Bupati & SA yang disebut selebgram → pengguna ringan → rehab rawat jalan 3-6 kali.

Pertanyaan tajam muncul: Kenapa “pesta di dunia malam” ujungnya rehabilitasi..? Secara hukum, UU Narkotika Pasal 54 mewajibkan pecandu & korban penyalahgunaan menjalani rehabilitasi medis & sosial. Itu asas “pemulihan”, bukan “penghukuman pengguna”.

SEMA No 4/2010 jadi rujukan teknis. Jika BB ganja ≤5 gram + hanya untuk diri sendiri + hasil tes positif + ada surat rekomendasi asesmen, maka hakim dapat memutus rehabilitasi. BNN memakai acuan ini saat asesmen.

Tapi konteksnya berbeda. “Pesta” tidak sama dengan “pakai sendiri di rumah”. Unsur “bersama-sama”, “di tempat hiburan malam”, dan “ada dugaan pemberian etomidate” membuat publik menilai ini bukan sekadar kasus pengguna. Ada dugaan unsur sengaja dan terencana.

BNN berargumen, tim hukum menilai “keterlibatan jaringan”. Hasil asesmen menyebut 12 orang tidak terlibat jaringan peredaran. Tim medis menilai tingkat pakai ringan-sedang. Gabungan keduanya jadi dasar rekomendasi rehab, bukan vonis.

Baca Juga:  Sosok seorang pemimpin Topriaunews Yanti tanjung ucapkan Selamat ," kepada indra Jawa Terpilih sebagai ketua RW

Di sinilah titik rawan persepsi. Rehabilitasi adalah rekomendasi BNN/TPU, bukan putusan hakim. Putusan akhir tetap di pengadilan. Namun pengumuman “12 direhab” lebih dulu ke publik membuat kesan hukum sudah final sebelum sidang.

Masyarakat dan Publik menyoroti hal itu. “Publik berhak tahu dasar rekomendasi rehabilitasi itu. Jangan sampai ada kesan tebang pilih hanya karena status sosial pelakunya,” tegas sorotan Publik. Sorotan tertuju ke inisial AF & SA.

BNN juga mengungkap pengakuan sebagian peserta, khususnya perempuan. Mereka mengaku tidak tahu itu narkoba dan baru sekali pakai. Pengakuan “tidak tahu” tidak menghapus perbuatan, tapi jadi pertimbangan medis saat asesmen tingkat ketergantungan.

Bandingkan, FR diproses karena BB melebihi ambang + diduga mengedarkan. Sementara 12 lainnya dinilai “korban penyalahgunaan”. Hukum membedakan “pengedar” vs “pengguna”. Tapi publik melihat “sama-sama pesta”, sehingga muncul pertanyaan: kenapa beda perlakuan..?

Hingga berita ini turun, proses hukum belum sampai di pengadilan. Saat konferensi pers pun para pihak tidak dihadirkan. Jika hakim sependapat dengan asesmen, maka 12 orang rehab. Jika hakim menilai unsur “pesta” = penyalahgunaan bersama, putusan bisa berbeda.

Publik kini menunggu: apakah hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, atau konsisten untuk semua. Apalagi kasus ini menyangkut dugaan penyediaan tempat untuk memakai bersama dan kegiatan di dunia malam.(Sugianto)

Catatan redaksi: Membuka ruang untuk semua pihak yang bersangkutan. Putusan final ada di pengadilan. Setiap pihak berhak hak jawab/klarifikasi.

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Kapolres Rokan Hilir Buka Puasa Bersama dengan Insan Pers dan Anak Yatim, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Update Terbaru

Polres Rohil Gelar Night Run 2026, Redam Ketegangan Pasca Aksi Unras Dengan Pendekatan Humanis

Update Terbaru

KAPOLRES BINJAI PASTIKAN PEMBUKAAN MTQ KE 57 KOTA BINJAI BERJALAN KONDUSIF*

Update Terbaru

Gotong Royong yang Menguatkan: Brimob Hadir Membangun Rumah Warga

Update Terbaru

‎KPA Goes to School di SMP 6, Pemko Pekanbaru Waspadai Tren HIV/AIDS yang Mulai Menyasar Usia Muda ‎

Update Terbaru

Kembali terlihat melalui aksi Dugaan Penyalah gunaan Solar Subsidi di SPBU 14.2826115. sembilan Rumbai!!..

Update Terbaru

Update Terbaru

Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama Pererat Soliditas Dan Jaga Stamina Personel