VeranNews.com…Riau,- Terungkapnya dugaan suap opini audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Muara Enim, Sumatera Selatan, membuat publik Riau bertanya. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam “Publik Riau Menggugat” mendesak KPK tidak berhenti di satu kasus.
Mereka meminta Komisi Antirasuah itu menelusuri proses perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian/WTP di kabupaten/kota se-Riau. Bagi warga, WTP bukan sekadar piala, yang dibutuhkan adalah jaminan uang rakyat dikelola jujur, Senin (22/6/2026).
Publik Riau Menggugat secara resmi mendesak KPK melakukan pemetaan dan pendalaman terhadap proses pemeriksaan serta pemberian opini audit BPK di daerah. Desakan ini muncul sebagai respons atas kasus Muara Enim yang diduga melibatkan praktik jual beli opini WTP.
Desakan dilontarkan koalisi masyarakat sipil “Publik Riau Menggugat”. Sasaran desakan adalah KPK RI dan BPK RI. Pihak yang disorot adalah pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau, terutama daerah yang bertahun-tahun konsisten meraih WTP namun temuan BPK-nya berulang.
Pemicu kasus terjadi di Muara Enim, Sumsel. Gelombang desakan dan keresahan publik muncul di Pekanbaru, Riau, dan menyebar ke seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut. Kuansing, Inhu, Inhil, Kampar hingga Pekanbaru jadi sorotan karena rekam jejak WTP-nya.
Desakan menguat pasca KPK menangani dan membuka kasus Muara Enim ke publik. Publik Riau menilai momentum ini harus jadi “alarm nasional” agar pengawasan tidak berhenti di satu daerah saja, melainkan menyasar potensi pola serupa di daerah lain.
Karena WTP selama ini jadi simbol prestise politik yang dibanggakan kepala daerah saat kampanye. Namun kasus Muara Enim membuktikan opini audit “tidak kebal dari penyimpangan”.
Publik curiga, apakah WTP Riau lahir dari tata kelola bersih, atau ada celah intervensi..? Keraguan makin besar karena banyak daerah WTP terus tapi catatan temuan BPK-nya tidak pernah tuntas.
Publik Riau Menggugat meminta dua hal. Pertama, KPK menelusuri setiap informasi, laporan, dan isu di masyarakat terkait proses perolehan opini audit. Kedua, BPK membuka ruang transparansi lebih luas soal tindak lanjut rekomendasi audit.
Tujuannya bukan mencari-cari kesalahan, tapi memastikan integritas lembaga pemeriksa keuangan negara tetap terjaga.
“Publik berhak bertanya. Apakah seluruh proses perolehan WTP benar-benar murni berdasarkan kualitas pengelolaan keuangan daerah..? Ataukah terdapat celah yang memungkinkan intervensi pihak tertentu..?” demikian pernyataan yang berkembang di tengah masyarakat sipil.
Bagi Publik Riau Menggugat, yang dibutuhkan rakyat bukan deretan piagam WTP, melainkan bukti nyata bahwa uang rakyat dikelola secara transparan dan akuntabel.
Terkait informasi yang dihimpun, di Kabupaten Kuantan Singingi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut mencakup efektivitas pengelolaan pajak daerah dari tahun 2024 hingga triwulan ketiga 2025. Kepala BPK Perwakilan Riau, Binsar Kariyanto, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Namun, sebagian usaha industri dan usaha masyarakat kecil, diduga mengaku pajak selalu dipungut oleh pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik, apakah pungutan pajak dilakukan secara Ilegal..? Apakah secara aturan yang berlaku..?
Selain itu, pada pertengahan tahun 2025, sempat mencuat isu terkait polemik dan tudingan dugaan SPJ perjalanan dinas fiktif pada anggota DPRD Kuansing. Namun, terkait kisruh tersebut, pihak dewan membantah dan menegaskan bahwa validitas SPJ harus dibuktikan melalui audit resmi BPK RI.
Untuk menindaklanjuti apakah terdapat temuan atau tindak lanjut pemeriksaan BPK RI yang mewajibkan pengembalian dana saat ini, informasi tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan resmi BPK RI.
Catatan Redaksi verannewes com:
Tudingan terkait dugaan ketidaksesuaian SPJ perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi pada pertengahan 2025 masih berstatus dugaan. Pihak DPRD membantah dan menegaskan validitas SPJ akan dibuktikan melalui audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan/BPK RI.
Hingga berita ini diturunkan, Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP BPK RI atas LKPD Kuansing belum dirilis ke publik. Redaksi akan melakukan update pemberitaan sesuai temuan resmi BPK RI untuk menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.(Sugianto)






















