Sumbar solok — veraan news. com Hari Pers Nasional bukan sekadar perayaan, melainkan momentum refleksi bagi seluruh insan pers untuk kembali meneguhkan jati diri dan tanggung jawab profesi. Di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks, pers memegang peran strategis dalam menjaga kepastian hukum, mengawal kepentingan publik, serta memastikan kelestarian lingkungan hidup.
Salah satu tantangan serius yang dihadapi saat ini adalah maraknya praktik penambangan tanpa izin (PETI), seperti tambang emas ilegal dan galian C ilegal yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Solok. Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, degradasi lahan, serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Dalam konteks ini, pers seharusnya hadir sebagai mata dan telinga publik. Pers dituntut untuk mengungkap fakta, menyuarakan kebenaran, serta mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah agar bertindak tegas dan adil. Informasi yang disampaikan pers memiliki kekuatan besar dalam membentuk kesadaran masyarakat dan menekan praktik-praktik ilegal yang merusak masa depab lingkungan.
Namun, peran mulia pers akan kehilangan makna ketika integritas mulai tergadaikan. Jika ada oknum wartawan yang “bermain” — dalam tanda kutip — ikut menjaga, melindungi, atau bahkan mengambil manfaat dari praktik penambangan ilegal, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap profesi pers itu sendiri. Tindakan semacam ini tidak hanya mencederai etika jurnalistik, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap media secara keseluruhan.
Pers yang seharusnya menjadi pilar demokrasi dan pengawal keadilan justru berubah menjadi bagian dari masalah. Ketika fungsi kontrol sosial dilemahkan oleh kepentingan pribadi atau kelompok, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat, tetapi juga marwah pers sebagai profesi terhormat.
Di Hari Pers Nasional 2026 ini, sudah sepatutnya insan pers kembali meneguhkan komitmen pada nilai-nilai dasar jurnalistik: independen, jujur, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik. Pers harus berdiri di garis depan dalam menjaga hukum dan lingkungan, bukan berkompromi dengan praktik ilegal yang merusak keduanya.
Karena pada akhirnya, pers yang kuat bukanlah pers yang dekat dengan kekuasaan atau kepentingan, melainkan pers yang setia pada kebenaran dan keberanian untuk menyuarakannya. ( verawati )

























