Breaking News

Home / Update Terbaru

Kamis, 24 September 2026 - 09:56 WIB

Sengaja melakukan Penambangan usaha tak ada izin ilegal ” Bravo…. Ketua Pemuda Lira Riau Tantang Kapolsek Singingi yang Baru untuk menindak Peti di desa Logas Apa mampukah??..

Verannewescom — Singingi, Provinsi Riau– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di Desa Logas, Kecamatan Singingi, kian meresahkan masyarakat. Puluhan unit mesin dompeng dilaporkan beroperasi secara terbuka tanpa mengenal waktu, baik siang maupun malam.

Lokasi operasi tambang ilegal ini tersebar di beberapa titik strategis, di antaranya wilayah belakang SPBU Logas serta kawasan dekat pasar Logas
setelah melintasi jembatan.
Star mulai belakang pasar logas mudik lembu lalu menyeberang arah kebatu bara, gunung balai aliran sungai ujar masyarakat setempat ,Tidak hanya itu para pengurus dan pengelola PETI tersebut bahkan kerap terlihat berkumpul secara terang-terangan di sekitar kawasan pasar Logas mereka kerap sekali menghentikan orang yang ingin Masuk kewilayah Dompeng tersebut seolah olah mereka kebal hukum.  24 September 2026

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua Pemuda LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Riau, Daniel Saragi, S.H. Secara tegas, Daniel menantang Kapolsek Singingi yang baru menjabat, Iptu Edi Winoto, S.H., M.H., untuk segera mengambil tindakan konkret dan tidak hanya menindak pekerja di lapangan, melainkan menangkap para pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Kami meminta Kapolsek Singingi yang baru, Iptu Edi Winoto, menunjukkan ketegasannya. Jangan biarkan wilayah Logas terus dirusak oleh aktivitas dompeng. Tangkap para pemodal utamanya,” ujar Daniel Saragi.

Masyarakat setempat kini menaruh harapan besar kepada kepemimpinan Iptu Edi Winoto untuk membuktikan komitmen penegakan hukum demi menghentikan kerusakan lingkungan dan mengembalikan ketenteraman di Desa Logas.

Baca Juga:  Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan*

Jangan kita biar kan alam kita di rusak oleh mereka yang tidak bertanggung jawab karena dampak nya kedepan akan di rasakan masyarakat sekitar seharusnya kita menjaga alam .

Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapSecara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan
at dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Sumber pemuda lira “.

( Red Andi putra )

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

*Patroli KRYD Brimob Polda Sumut Hadirkan Rasa Aman di Setiap Sudut Kota Medan*

Update Terbaru

Alhamdulilah !!! Buka Bersama Media Sorothukum.com & VeranNews.com Dengan Anak-anak Yatim Dan Kaum Duafa

Update Terbaru

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil Secara Rutin

Update Terbaru

*Saat Polantas Menyapa di Persimpangan Jalan, Puluhan Helm SNI di Bagikan dan ajak Pengendara Patuhi Tata Tertb Berlalu Lintas*

Update Terbaru

PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-98, LAPAS BANGKINANG PERKUAT SEMANGAT PERSATUAN DAN PENGABDIAN

Update Terbaru

*Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi*

Update Terbaru

Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar*

Update Terbaru

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan