Breaking News

Home / Update Terbaru

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:23 WIB

*Polsek Binjai Kota, Ciduk Dua Pria Pengedar Narkoba*

 

*BINJAI* – VeranNews.com – Polsek Binjai Kota Polres Binjai menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja inisial *DS (43) & MPS (42)* di TKP jalan Kartika Eka Paksi Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Selasa (26/5/26) pukul 04.00 wib.
‎
Penangkapan terhadap DS (43) & MPS (42) berawal dari Informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retnosari, untuk menindak lanjuti informasi tersebut memerintahkan Kanit Reskrimnya AKP M. Firdaus untuk melakukan penyelidikan.

Sesuai keterangan dari masyarakat di TKP, tepatnya di jalan Kartika Eka Paksi unit Reskrim Polsek Binjai kota berhasil mengamankan *DS (43)* dengan barang bukti :

“1 (satu) buah plastii asoi warna putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,35 gram, 1 (satu) lembar kertas paper warna putih, 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah tanpa nomor polisi.

Ketika petugas menanyakan dari mana pelaku medapatkannya, dijawab dari seorang laki-laki inisial MPS (42) di jalan Letnan Umar Baku Gg. Family Binjai Barat., terang pelaku

“Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap MPS (42) dan berhasil melakukan penangkapan saat pelaku sedang tidur di dalam rumahnya, jalan Letnan Umar Baku Gg. Family Binjai Barat, Selasa pukul 06.30 wib pagi hari.

Baca Juga:  Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Pengawasan WFH untuk Jaga Produktivitas dan Layanan Publik

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa :

“1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibalut kertas warna coklat dengan berat brutto 36,22 gram serta 1 (satu) buah plastik asoi warna putih.,

Saat ini terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diserahkan ke satresnarkoba guna proses hukum selanjutnya, ucap Kapolsek Binjai Kota.

Dan untuk kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana., tegas Kasat Narkoba AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, juga menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110, ucap AKBP Mirzal.

humasresbinjai (27/5/26)
*(Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

*Tanpa Kemacetan dan Laka Menonjol, Polres Kuansing Sukses Amankan Arus Lebaran 2026*

Update Terbaru

Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Kabel Tower*

Update Terbaru

Dirlantas polda Riau Menunjukan kometmennya melalui Program’ Police Goes To School Dan Green Policing Pelajar Di SMP 16 Pekanbaru

Update Terbaru

*PERKUAT SINERGI DAN KEPEDULIAN SOSIAL, LAPAS BANGKINANG GELAR TASYAKURAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62*

Update Terbaru

Pekan Kreativitas Anak Nagari Buluh Kasok Sukses Digelar, Lomba Lagu Minang Solo Jadi Magnet Warga

Update Terbaru

Suhu Politik Memanas, SMSI Serukan Pers Daerah Sajikan Informasi Berimbang

Update Terbaru

Jelang Lebaran, Kalapas Pekanbaru Ikuti Penguatan Kanwil Ditjenpas Riau Terkait Tugas Pemasyarakatan dan Pengamanan

Update Terbaru

Pemkab Kuansing Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK RI