Breaking News

Home / Update Terbaru

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:52 WIB

Sorotan Tajam Pakar Lingkungan: PT PCS IPAL Tidak Standar, Bupati Mesti Bertindak Tegas dan Nonaktifkan Kadisnya

Verannewes com –KUANTAN SINGINGI, – Warga menemukan kondisi air berwarna gelap di salah satu anak sungai yang mengalir menuju Sungai Singingi, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (24/5/2026). Temuan ini memicu kekhawatiran pencemaran lingkungan pasca sidak yang dilakukan Pemkab Kuansing sehari sebelumnya.

 

Berdasarkan dokumentasi lapangan pukul 15:51 WIB di koordinat Lat -0.448192, Long 101.399927, wilayah Ma. Lembu – Taluk Kuantan, Logas, terlihat air di cekungan sungai berwarna gelap. Sementara sebagian besar dasar sungai kering dan dipenuhi batu kerikil. Lokasi berada di area perkebunan sawit.

 

Tim media yang turun ke lokasi telah mengambil sampel air di beberapa titik sungai dan sumber aliran limbah berasal untuk dilaporkan ke pihak berwenang.

 

Sebelumnya, PT Pancaran Cahaya Sejati (PT PCS) disebut telah menjalani sidak oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang melibatkan APH, Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, dan Anggota DPRD Kuansing Komisi II Fedrios Gusni. Namun warga menduga masih ada kebocoran limbah ke anak sungai.

 

“Kalau memang ada kebocoran limbah, kami minta ditindak tegas. Ini sudah mencemari lingkungan dan bauk tak sedap,” ujar salah satu warga yang enggan disebut nama.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan adanya pipa yang mengarah ke perkebunan masyarakat di wilayah Logas. Namun, limbah yang di kebun masyarakat diduga ternyata bocor dan mengalir ke anak sungai, Warga menduga aliran tersebut berasal dari aktivitas industri di sekitarnya. Pembuangan diduga dilakukan di area perbukitan dengan sistem selokan air.

 

Jika curah hujan tinggi, warga khawatir aliran tersebut meluap ke dataran rendah dan masuk ke kebun warga serta anak sungai yang bermuara ke Sungai Singingi.

Warga juga mempertanyakan apakah pembuangan tersebut telah melalui mekanisme dan izin sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pengolahan limbah dan penggunaan bakteri pengurai.

Baca Juga:  Catatan Masalah: PT PCS Keluarkan Asap Hitam Tebal, Apakah Kesehatan Masyarakat Bakal Terancam

 

Untuk diketahui, aturan pembuangan limbah cair industri ke lahan atau perkebunan diatur dalam UU No. 32/2009, PP No. 22/2021, Permen LHK No. 5/2021, dan Permen LHK No. 26/2021 tentang Land Application. Limbah cair industri hanya boleh masuk ke perkebunan masyarakat jika sudah diolah sesuai baku mutu, memiliki izin land application, dan diawasi DLH. Pembuangan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 104 UU 32/2009.

Hingga berita ini diturunkan, awak media sudah mengirimkan konfirmasi dan beberapa barang bukti rekaman video kepada anggota Tipiter Polres Kuansing melalui WhatsApp.

 

“Terima kasih informasinya, nanti kita dengar arahan Kanit,” ujar singkat anggota Tipiter Polres Kuansing.

Sementara itu, konfirmasi awak media kepada Lukmen dari pihak perusahaan PT PCS belum mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.

Pakar Lingkungan Provinsi Riau Minta Tindak Tegas

Sorotan keras datang dari Pakar Lingkungan Universitas Riau, Dr Elviriadi, S.Pi, M. Si. Ia meminta Dinas LH dan Tipidter Krimsus Polda Riau menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

 

“Pembuangan limbah ke media lingkungan jelas melanggar UU No. 32 Tahun 2009. Nampaknya IPAL-nya tidak memenuhi standar. Ini melanggar PP No. 22 Tahun 2021 tentang teknis kolam limbah. Karena tidak memenuhi standar IPAL, jadi mereka membuang limbah ke media lingkungan masyarakat,” ujarnya.

 

“Jika tidak ada tindakan berarti dari DLH Kuansing, kita minta Bupati non aktifkan “Kadisnya”. Ini jelas Pelanggaran Hukum Lingkungan terang-terangan, tergolong kejahatan lingkungan,” ujarnya lagi.

 

Menurutnya, jika terbukti, tindakan tersebut tergolong kejahatan lingkungan dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 hingga Rp20 miliar. (Sugianto)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Update Terbaru

🥇 3 MEDALI EMAS BERSAMA COACH HADY SUCIPTO KICK BOXING BENGKALIS: PRESTASI PEMBUKA JALAN MENUJU PON SULAWESI UTARA 2026

Update Terbaru

Hari Pers Nasional 9 Februari 2026: Pers, Hukum, dan Tanggung Jawab Menjaga Lingkungan.

Update Terbaru

Kedepankan Aspek Kemanusiaan, Kalapas Pekanbaru Sepakat Selesaikan Kasus Pemerasan Oknum Wartawan Melalui Restorative Justice

Update Terbaru

Brimob Batalyon C Kawal Pembangunan Hunian Tetap dan Sementara di Batang Toru

Update Terbaru

Kolaborasi Inspiratif! Ditlantas Polda Riau Bersama Gerkatin Tanam Pohon di Tepian Sungai Siak*

Update Terbaru

Polsek Cerenti Pimpin Penanaman Jagung Pipil di Desa Sikakak, Dukung Ketahanan Pangan dan Asta Cita Presiden

Update Terbaru

*Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli Menerima Kunjungan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan*