Breaking News

Home / Update Terbaru

Senin, 11 Mei 2026 - 10:25 WIB

4 HARI PASCA JEBOL, TANGGUL PT PCS MASIH MUNTAHKAN LUMPUR KE SUNGAI SINGINGI, DPRD KUANSING DITAGIH PANGGIL DIREKSI

Verannewes com –KUANTAN SINGINGI,– Empat hari pasca jebol pada 7 Mei 2026, tanggul limbah milik PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) di Kecamatan Singingi, Kuansing, masih mengalirkan air bercampur lumpur ke anak sungai yang bermuara ke Sungai Singingi.

Pantauan lapangan, Senin (11/5/2026) pukul 16.29 WIB, lokasi jebol di koordinat *-0.449377, 101.397489* Desa Logas, Kec. Singingi, masih menganga. Air keruh coklat pekat terus mengalir deras dari celah tanggul.

Bendungan darurat yang dibuat perusahaan hanya berupa, timbunan tanah. Warga menilai itu tak akan kuat menahan debit air jika hujan lebat turun. “Ini bukan solusi. Ini nunggu bencana jilid dua,” kata warga dengan melihatkan foto lokasi.

Akibat jebolnya tanggul pada Rabu (7/5/2026) lalu, banjir lumpur sempat merendam Desa Logas Hilir setinggi lutut orang dewasa. Fasilitas rumah warga dapat imbasnya, sebagian sumur ada yang kenak dekat perairan sungai yang tercemar, air keruh masih tergenang.

“Sampai hari ini air kotor masih ngalir ke sungai,” keluh M, warga Logas Hilir yang terdampak.

Yang bikin warga marah: belum ada satu pun warga terdampak dapat ganti rugi atau insentif dari PT PCS. Padahal kerugian ditaksir ratusan juta.

“Kami cuma dikasih janji didata. Tapi sampai sekarang direksi PT PCS nggak nongol. Malah karyawan yang disuruh bantu warga membersihkan rumah, tapi saya lihat tanggul masih di hadang pakai tanah,” tambah warga lain berinisial R.

Kondisi ini membuat warga mendesak DPRD Kuansing, khususnya Komisi II yang membidangi SDA & Lingkungan Hidup, segera panggil paksa pihak PT PCS.

“Jangan cuma sidak formalitas. Panggil RDP. Tanya kenapa tanggul jebol, kenapa penanganannya asal, kenapa warga nggak diganti rugi. Ini udah pidana lingkungan,” tegas warga yang tidak mau namanya disebutkan.

Baca Juga:  Ketua RT Angkat bicara Dugaan postitusi Online dari Legalitas Z Homste Harus si usir tuntas

 

“Sampai saat ini belum ada pihak perusahaan datang menemui kami sebagai warga yang lemah ini,” katanya.

Sesuai UU No. 32/2009 Pasal 98, setiap orang yang sengaja mencemari lingkungan hidup diancam pidana 3-10 tahun penjara dan denda Rp3-10 miliar. Jika lalai, ancamannya 1-3 tahun penjara.

PP 22/2021 juga menegaskan, perusahaan wajib hentikan pencemaran, pulihkan fungsi lingkungan, dan ganti rugi ke warga. Sanksi terberat: cabut izin lingkungan.

Namun hingga 11 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari DLH Kuansing soal sanksi ke PT PCS. Hasil uji lab kualitas air anak Sungai Singingi juga belum dirilis ke publik.

Kepala Desa Logas membenarkan informasi tersebut. “Air sungai masih keruh. Warga benar mendapatkan banjir bandang kamis kemarin,” ujarnya.

DPRD Komisi II Kuansing Satria Mandala Putra yang dikonfirmasi via telepon sudah merespons, denga mengirimkan beberapa dokumentasi hasil investigasi dilapangan terkait PT PCS.

 

“Dalam waktu dekat pihak perusahaan akan kita panggil,” terang anggota DPRD Komisi II

Polres Kuansing melalui Kanit Tipiter sebelumnya berjanji cek TKP. “Terimakasih infonya, akan kita cek,” ujarnya singkat pekan lalu. Namun belum ada update penetapan tersangka.

PT PCS hingga berita ini diturunkan belum memberi klarifikasi resmi. Kantor perusahaan di lokasi tampak sepi. Satpam yang berjaga mengaku tak berwenang bicara. Redaksi memberi ruang hak jawab 1×24 jam.(TIM PWMOI)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Keluarga Besar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Rumbai ” menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Update Terbaru

Ditlantas Polda Riau Bergerak Cepat Tindak Lanjuti Titik Banjir di Depan RS Awal Bros, Berkolaborasi dengan PUPR Pekanbaru – Selasa 21 Juli 2026 – Menindaklanjuti adanya genangan air yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas di depan Rumah Sakit Awal Bros, Jalan Jenderal Sudirman, Ditlantas Polda Riau bergerak cepat dengan menerjunkan tim untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau serta PUPR Kota Pekanbaru. Kegiatan pengecekan lapangan dipimpin langsung oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau, AKBP Dasril, yang didampingi AKP Bahrul. Peninjauan dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab utama terjadinya genangan air yang kerap muncul saat hujan dengan intensitas tinggi dan berpotensi menghambat arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya penyumbatan pada saluran drainase yang menghambat aliran air. Sebagai langkah awal penanganan, PUPR Kota Pekanbaru langsung melakukan pembersihan parit dan saluran drainase di sekitar lokasi agar aliran air kembali lancar dan genangan dapat segera surut. Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk respons cepat Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terhadap kondisi yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). “Kami tidak hanya hadir untuk mengatur arus lalu lintas, tetapi juga memastikan setiap potensi gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan dapat segera ditangani melalui koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait. Penanganan genangan ini merupakan wujud sinergi antara Ditlantas Polda Riau, PUPR Provinsi Riau, dan PUPR Kota Pekanbaru agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika. Ia menambahkan, Ditlantas Polda Riau akan terus memetakan titik-titik rawan banjir di wilayah Pekanbaru maupun kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau sebagai langkah antisipasi, terutama pada musim penghujan. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintasi ruas jalan yang terdampak genangan, mematuhi arahan petugas di lapangan, serta bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah ke saluran drainase. Upaya pencegahan banjir merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” tutup Dirlantas. Ditlantas Polda Riau memastikan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menghadirkan solusi yang berkelanjutan terhadap titik-titik rawan banjir, sehingga mobilitas masyarakat tetap berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.(***)

Update Terbaru

PERINGATI HBP KE-62, LAPAS BANGKINANG GELAR PEMBUKAAN PEKAN OLAHRAGA DAN SENI NARAPIDANA*

Update Terbaru

Pertama Kali Digelar, Rakor Damkar Kabupaten Kota se-Riau Satukan Langkah Perkuat Penanganan Kebakaran

Update Terbaru

Megah..! Pantauan Udara MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Lapangan Bagaikan Lautan Cahaya

Update Terbaru

*POLSEK BAGAN SINEMBAH TANCAP GAS DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL, PERTUMBUHAN JAGUNG PIPIL TUNJUKKAN HASIL MENGGEMBIRAKAN*

Update Terbaru

Kokohkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY*

Update Terbaru

Bupati Kuansing Buka RMKK CUP Ke-27, Cari Bintang Sepak Bola Muda dan Harapan Lahir Bibit Berbakat