Breaking News

Home / Update Terbaru

Minggu, 12 April 2026 - 10:09 WIB

Rumah Pengedar Narkoba Di Obrak Abrik Polsek Tambang , Temukan 8 Pekat Sabu-sabu

Verannews com –TAMBANG,- Komitmen Polsek Tambang terkait peredaran Narkoba di di wilayah hukumnya di buktikan dengan banyaknya penangkapan pelaku peredaran Narkoba yang ditangkap Polsek Tambang.

Kali ini berhasil diamankan OP warga Jalan Suka Karya, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Ia ditangkap saat berada di rumah dan berhasil diamankan barang bukti 8 paket sabu-sabu siap edar, pada Minggu (12/4/20206).

Proses penangkapan pelaku ini membuat warga heboh dan banyak warga yang menyaksikan proses penangkapan pelaku tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman membenarkan penangkapan pelaku ini. ” Benar pelaku kita tangkap berkati laporan masyarakat atas maraknya peredaran Narkoba di wilayah tersebut,” katanya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni berserta team langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. “Tidak lama kita mengetahui keberadaan pelaku dan tidak lama rumah pelaku berhasil kita ketahui,”ujarnya.

Selanjutnya pada Minggu (12/4/2026) sekira pukul 01.00 Wib  Kanit beserta team berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama OP dikamar kiosnya.

“Rumah pelaku lakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu di tas warna hitam yang berisi kotak rokok kecil merk Sampoerna dan didalam kotak tersebut ditemukan delapan paket narkoba jenis sabu-sabu siap untuk diedarkan” terang Aulia.

Baca Juga:  Wujudkan Lapas Ramah Lingkungan, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dilatih Olah Sampah Jadi Pupuk Organik

Dilanjutkan Kapolsek, bahwa ia mengapresiasi kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian. “Terimakasih kepada masyarakat yang mau bekerja sama untuk mengungkap peredaran Narkoba tersebut,”ucapnya.

Sementara itu, pelaku kita amankan di Mapolsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. ” Pelaku kita jerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH. Pidana Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,* tegas AKP Aulia.

Sisi lain, salah satu masyarakat IW yang menyaksikan penangkapan pelaku narkoba ini mengatakan bahwa ia mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian karena sudah menangkap pelaku Narkoba di wilayahnya. “Terimakasih pak polisi atas kerja nyata dalam menangkap pelaku Narkoba di wilayah kami ini,” jelasnya.  Red, Vera Wati adiwinoto

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Dibuka Camat Kulim, MTQ ke-XXI Kelurahan Kulim Bergema, Dihadiri Ratusan Warga Antusias Saksikan Pembukaan

Update Terbaru

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil Secara Rutin

Update Terbaru

*Pelatihan Public Speaking IKWI Riau Dorong Perempuan Berani Tampil dan Ubah Mindset*

Update Terbaru

Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi

Update Terbaru

Hangat di Kediaman Ketua DPRD Binjai, Kapolres Binjai Hadiri Halal Bihalal Bersama Forkopimda Penuh Kekompakan dan Syukur*

Update Terbaru

Semangat Meraih Pendidikan Tertinggi, Satu-Satunya ASN PPPK RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau”, Raih Gelar Doktor Keperawatan dan Sarjana di Bidang Hukum*

Update Terbaru

Mudik Lebaran Lebih Aman, Ditlantas Polda Riau Petakan Jalur Rawan dan Imbau Cek Kendaraan Sebelum Berangkat

Update Terbaru

Polresta Pekanbaru menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga meranti pandak terkait persoalan lahan yang dinilai membutuhkan kejelasan hukum.