Breaking News

Home / Update Terbaru

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:30 WIB

Ancam Korbannya Pakai Parang Panjang, Akhirnya Pelaku Di Tangkap Polres Binjai

Oplus_131072

Oplus_131072

*BINJAI* – VeranNews.com – Polres Binjai, Polsek Binjai Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial MC als ACEN (41) yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan parang panjang terhadap korbannya, Selasa (3/2/26) pukul 15.40 wib.

Awal terjadinya pengancaman, Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 wib, antara pelaku MC als ACEN dengan korban An. KASMAN (46) sempat terjadi perselisihan sehingga terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban di TKP, jalan Dr. Wahidin Baru Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota.

Setelah terjadinya pertengkaran, kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan tidak berapa lama kemudian MC als ACEN kembali datang untuk menjumpai korban dengan membawa sebilah parang panjang di tangannya,

Melihat pelaku datang dengan membawa sebilah parang, kemudian korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri namun pelaku langsung mengejanya dan saat terjadinya aksi kejar-kejaran, pelaku berkata kepada korban “SINI KAU BIAR KUBUNUH KAU”.,

Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya sehingga mendatangi Polsek Binjai kota untuk membuat laporannya.

Baca Juga:  Personil Polres Binjai Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah

Pada saat petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku MC als ACEN yang tinggal di jalan pande dingin kelurahan Binjai kecamatan Binjai Kota sempat terkendala dikarenakan terduga pelaku sudah melarikan diri untuk menghindar dari proses hukum akibat perbuatannya.

Dan tepatnya pada hari Selasa (3/2/26) pukul 15.40 wib, petugas mengendus keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di jalan Banda kelurahan damai kecamatan Binjai Utara.

Terhadap terduga pelaku MC als ACEN beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Binjai kota serta dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 448., ujar AKP Diah Retno Sari, S.T, S.H. M.Tr.A.P., selaku Kapolsek.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai berkomitmen untuk sikat habis terhadap pelaku kejahatan di kota Binjai., tegas Kasi Humas.

#humasresbinjai

*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Sentuhan Humanis di Bulan Suci: Kapolres Rohil Sambangi Bagan Sinembah, Salurkan Sembako untuk Kaum Dhuafa

Update Terbaru

Temuan Miris LP Nasdem Riau: Kantor Desa di Kampar Kiri Tutup Saat Jam Kerja, Pembangunan Diduga Janggal

Update Terbaru

Razia Rutin Blok Hunian, Guna Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Update Terbaru

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Sinaboi Matangkan Persiapan Panen Jagung 4 Hektar di Lahan Gambut

Update Terbaru

Sinergi Dalam Perangi Narkoba Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri

Update Terbaru

Satlantas Polres Kampar Berhasil Amankan Sopir Tabrak Lari Kurang Dari 24 Jam Di Desa Kota Perambanan

Update Terbaru

BAKORNAS PERMIKOMNAS RI. Apresiasi Atas Kinerja Gemilang Polda Riau: Penegakan Hukum Tegas dan Penataan Kawasan Konservasi,

Update Terbaru

Polres Binjai Bersama TNI dan Pemko Binjai Laksanakan Patroli Bersama Di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah